LPEM FEUI: RUU Pembatasan Luas Lahan Perlu Dikaji Lebih Dalam

0
1932
LPEM FEUI: RUU Pembatasan Luas Lahan Perlu Dikaji Lebih Dalam

LPEM FEUI: RUU Pembatasan Luas Lahan Perlu Dikaji Lebih Dalam

Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) mengadakan konferensi pers pada Kamis (25/09/2014) terkait pembatasan luas lahan sebanyak 200 hektar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Menurut LPEM-FEUI, pembatasan luas lahan untuk pembangunan kawasan perumahan ini perlu kajian mendalam sehingga diketahui berapa tingkat optimalisasi di setiap daerah yang heterogen.

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pertanahan yang akan disahkan sebagai Undang‐undang (UU) diharapkan tepat guna dan memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan nasional, kepentingan konsumen (masyarakat), entitas bisnis, dan Pemerintah. Hal itu disampaikan oleh Riatu M. Qibtiyyah, Wakil Kepala LPEM FEUI.

Menurut Riatu Berdasarkan penelitian lembaganya, ada beberapa kebijakan yang harus diperhatikan tentang pembatasan pengusahaan lahan. Diantaranya adalah data Susenas yang berisi tingkat kebutuhan masyarakat terhadap perumahan sangat beragam (heterogen) antara satu daerah dengan daerah lainnya. Pembatasan pengusahaan lahan 200 hektar secara eksplisit mencerminkan adanya homogenitas kebutuhan lahan untuk perumahan. Seolah one size fits all untuk semua daerah.

Baca juga : BPN Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Se-Indonesia Setiap Tahun

“Karena itu Pembatasan 200 hektar secara eksplisit dikhawatirkan akan menimbulkan kekakuan (rigidity) karena tidak mengakomodasi dinamika kebutuhan dan pembangunan perumahan dan permukiman di daerah,” terang Riatu.

Dia juga menjelaskan Kebutuhan lahan perumahan oleh Badan Usaha di setiap daerah bervariasi antara di bawah dan di atas 200 hektar. Sehingga tanpa kriteria yang jelas tentang batas maksimum 200 hektar, dikhawatirkan akan menghambat upaya pemenuhan kebutuhan perumahan yang berbeda tiap daerah.

LPEM FEUI merekomendasikan bahwa pembatasan pengusahaan lahan untuk perumahan dan permukiman tetap sangat diperlukan namun tidak perlu tercantum secara eksplisit pada tingkat UU, cukup pada peraturan perundangan saja.

Pada kesempatan tersebut Nuzul Achjar, peneliti senior LPEM FEUI menambahkan, “Diperlukan kajian lebih dalam untuk membuat kriteria pembatasan yang sesuai dengan karakter masing‐masing daerah dengan berbagai indikator seperti luas wilayah, kepadatan penduduk, kondisi lahan dan rencana pengembangan daerah, termasuk pengembangan kota baru,” katanya.

Inilah artikel tentang LPEM FEUI: RUU Pembatasan Luas Lahan Perlu Dikaji Lebih Dalam

sumber : propertynbank.com

SHARE