Sudah Seharusnya Rumah Subsidi Dirancang Tahan Gempa

0
2312
Sudah Seharusnya Rumah Subsidi Dirancang Tahan Gempa

Sudah Seharusnya Rumah Subsidi Dirancang Tahan Gempa

Gempa bumi kembali mengguncang Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Pidie Jaya. Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) gempat tersebut berkekuatan 6,5 skala Richter (SR), yang terjadi pada Rabu (7/12/2016), sekira pukul 05.05 WIB.

Peristiwa tersebut turut mendapat sorotan publik, tidak hanya dari media nasional, tapi juga media internasional. Tak ayal, hal tersebut mengingatkan betapa pentingnya bangunan-bangunan tahan gempat, terutama untuk di daerah yang tergolong rawan.

Ketua Umum Housing Urban Development (HUD) Institute Indonesia Zulfi Syarif Koto mengatakan, maka itu, bercermin dari kejadian tersebut maka pembangunan-pembangunan khususnya rumah subsidi dirancang tahan gempa.

“Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka (rumah subsidi tahan gempa) itu harus,” ujar Zulfi saat dihubungi Okezone, Kamis (8/12/2016).

Zulfi mengungkapkan, kedua UU tersebut dinilai sudah bisa menjadi payung hukum untuk menyediakan rumah subsidi yang khusus tahan gempa, sebagaimana tercantum dalam pasal 18 ayat 1, UU 28/2002 disebutkan, salah satu persyaratan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh dalam mendukung beban muatan merupakan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk mendukung beban muatan yang timbul akibat perilaku alam.

“Tapi implementasinya masih belum terlaksana karena pemerintah belum menjalankan kewajiban sesuai dengan pasal 54 ayat 3 UU 1 tahun 2011 soal insentif dan kemudahan dari pemerintah untuk mendukung hal tersebut, padahal sudah ada regulasi spesifik juga soal bangunan tahan gempa, bahkan SNI-nya ada,” tukasnya.

sumber : okezone.com

SHARE