Berencana Beli Rumah Lelang Bank? Yuk Pelajari Dulu Aturannya

0
37
https://blog.rumahdewi.com/desain-sofa-ini-bikin-ruang-tamu-mu-beda-dari-yang-lain/

Berencana Beli Rumah Lelang Bank? Yuk Pelajari Dulu Aturannya – Membeli rumah  yang aman dan nyaman dengan harga terjangkau dan lokasi yang strategis ,adalah impian setiap orang.

Salah satu cara membeli rumah yang dapat dilakukan adalah dengan membeli rumah lelang sitaan bank, yaitu rumah yang berstatus sitaan dari bank karena debitur tidak mampu melunasi cicilan KPR.

Ya, beli rumah lelang bank saat ini menjadi salah satu cara untuk bisa memiliki hunian pribadi dengan lebih mudah. Rumah lelang adalah rumah yang memiliki status sitaan bank karena pihak debiturnya tak sanggup melunasi tagihan KPR. Karena statusnya tersebut, beli rumah lelang bank memiliki keuntungannya sendiri dan kerap dijadikan pilihan oleh banyak orang.

Tapi, bagaimana sih aturan dan prosedur dari membeli rumah lelang bank ini? Selain itu, apa saja tips membeli rumah sitaan bank tersebut agar terhindar dari risiko masalah hukum maupun sengketa? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan tentang aturan, prosedur, dan tips beli rumah lelang bank berikut ini.

Permohonan Lelang pada Lelang Eksekusi

Terkait aktivitasnya, pemohon lelang atau dalam konteks ini bank harus memenuhi cara pengajuan permohonannya selayaknya diatur pada huruf A Angka Satu Lampiran Peraturan Kementerian Keuangan 213/2020 dengan pernyataan sebagai berikut.

Permohonan lelang pada lelang eksekusi.

  • Permohonan lelang eksekusi dilakukan penjual pada kepala KPKNL dengan menyertakan dokumen syarat lelang.
  • Pengajuan lelang eksekusi bisa dilakukan via aplikasi lelang.
  • Pengajuan lelang dilakukan menggunakan aplikasi lelang serta dokumen syarat lelang sudah diverifikasi secara digital, surat permohonan dan dokumen syarat lelang yang asli harus diterima pihak KPKNL selambatnya 14 hari kerja semenjak dinyatakan lengkap menyesuaikan tiket permohonan aplikasi.
  • Terkait keaslian surat permohonan dan dokumen syarat lelang selayaknya dimaksud di poin sebelumnya tak diterima dalam waktu 14 hari, maupun ada perbedaan data, permohonan lelang tak bisa diproses dan mengharuskan penjual melakukan pengajuan kembali dari awal.
  • Terkait lelang eksekusi Urusan Piutang Negara, pengajuan dilakukan pejabat berwenang menyesuaikan organisasi serta cara kerja DJKN pada Kepala KPKNL dengan berpatok pada naskah dinas berlaku.
  • Penjual menggunakan layanan pra lelang maupun layanan pasca lelang dari pihak Balai Lelang dan harus menyebutkan nama Balai Lelang pada surat pengajuan lelang.

Dokumen Persyaratan Lelang Properti

Selain itu, ada pula ketentuan terkait dokumen persyaratan lelang yang umum sesuai Lampiran Permenkeu, yakni:

  • Surat pengajuan lelang yang juga harus dilengkapi salinan surat keputusan penunjukan, surat tugas, atau surat kuasa dari penjual, kecuali pihak pemohon lelang merupakan individu.
  • Daftar dari barang yang dilelang, serta nilai limit serta uang jaminan.
  • Surat persetujuan pemilik Hak Pengelolaan maupun Hak Milik pada objek lelang tanah maupun bangunan.
  • Informasi tertulis penyerahan hasil bersih dari lelang berupa Mata Anggaran Penerimaan dan nomor rekening pihak penjual.
  • Informasi tertulis NPWP pihak pemohon lelang jika objek lelang merupakan barang milik badan hukum, badan usaha, atau swasta.
  • Surat keterangan pihak penjual terkait persyaratan lelang tambahan, misalnya jangka waktu peserta melihat barang lelang, pengambilan barang, syarat serta ketentuan yang umum diterapkan pada pelaksanaan transaksi benda tak berwujud jika objek lelang merupakan hak.
  • Surat keterangan pihak penjual terkait syarat tambahan pelelangan selain yang telah disebutkan di poin sebelumnya.
  • Surat pernyataan pihak penjual jika objek lelang pada penguasaannya secara fisik.
  • Foto dari objek lelang.
  • Bukti membayar bea pengajuan lelang.

Selain itu, ada pula dokumen persyaratan khusus yang mencakup:

  • Salinan perjanjian akta atau kredit pengakuan utang.
  • Salinan sertifikat & akta pemberian dari hak tanggungan.
  • Salinan sertifikat hak tanah yang dibebankan dengan hak tanggungan.
  • Fotokopi rincian utang atau jumlah kewajiban pihak debitur yang perlu dipenuhi.
  • Salinan bukti debitur wanprestasi, pailit, dan hal lain yang membuatnya tak mampu memenuhi kewajiban.
  • Surat pernyataan kreditur bertanggung jawab jika ada gugatan pidana atau perdata
  • Surat pemberitahuan kreditur baru pada debitur terkait pengalihan piutang.
  • Berita acara dari rapat kreditur mengenai rencana perdamaian pada PKPU atau homologasi
  • Surat persetujuan dari Hakim Pengawas dan kurator.
  • Surat pernyataan Kepala Kantor Pajak untuk mengangkat penyitaan.
  • Salinan laporan penaksiran dengan hak nilai batas di bawah atau di atas nilai tertentu.