Hati-Hati! 5 Celah Hukum yang Bisa Menjebak Saat Membeli Rumah Second -Membeli rumah second (bekas) bisa jadi solusi cerdas untuk mendapatkan hunian dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, di balik keuntungan tersebut, ada sejumlah risiko hukum yang sering kali luput dari perhatian calon pembeli. Jika tidak teliti, Anda bisa terjebak dalam masalah yang cukup pelik—bahkan bisa kehilangan uang atau properti itu sendiri.
Berikut ini adalah 5 celah hukum yang sering menjebak pembeli rumah second, dan bagaimana cara menghindarinya.
1. Sertifikat Ganda atau Tidak Jelas Legalitasnya
Salah satu masalah paling krusial dalam transaksi rumah second adalah sertifikat kepemilikan. Tidak jarang ditemukan kasus rumah dengan sertifikat ganda, atau sertifikat yang ternyata belum balik nama dari pemilik sebelumnya.
Risikonya: Anda bisa membeli rumah dari seseorang yang secara hukum bukan pemilik sahnya. Jika pihak lain mengklaim hak atas rumah itu, Anda bisa kehilangan properti yang sudah dibayar.
Tips aman:
-
Selalu minta sertifikat asli dan cocokkan dengan data di BPN (Badan Pertanahan Nasional).
-
Periksa juga riwayat transaksi properti tersebut.
-
Jika perlu, gunakan jasa notaris atau PPAT terpercaya untuk pengecekan mendalam.
2. Tanah Sengketa atau Masuk Dalam Kawasan Bermasalah
Beberapa rumah second berdiri di atas lahan yang status hukumnya belum beres, misalnya sedang dalam sengketa warisan, konflik batas tanah, atau berdiri di atas tanah negara yang belum dilepas secara legal.
Risikonya: Bisa saja rumah yang Anda beli nanti ditertibkan, digugat, atau dibongkar paksa.
Tips aman:
-
Cek status tanah di kantor pertanahan.
-
Tanyakan ke RT/RW atau kelurahan apakah ada konflik yang sedang berjalan.
-
Hindari membeli rumah tanpa Peta Bidang yang jelas dari BPN.
3. Rumah Masih Dalam Status Agunan Bank
Banyak orang menjual rumah yang sebenarnya masih dijaminkan ke bank (misalnya untuk KPR). Jika Anda tidak tahu status ini dan langsung bayar ke penjual tanpa mekanisme resmi, maka Anda bisa rugi besar.
Risikonya: Jika penjual gagal membayar cicilan, rumah tersebut bisa disita oleh bank—meskipun Anda sudah membayarnya.
Tips aman:
-
Minta bukti pelunasan kredit atau surat keterangan bebas tanggungan dari bank.
-
Jika rumah masih diagunkan, lakukan transaksi melalui skema take over KPR secara legal.
Hati-Hati! 5 Celah Hukum yang Bisa Menjebak Saat Membeli Rumah Second
4. Tidak Ada IMB atau Bangunan Tidak Sesuai IMB
Banyak rumah second yang sudah direnovasi atau diperluas, tapi tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) aslinya, atau bahkan tidak memiliki IMB sama sekali.
Risikonya: Renovasi bisa dianggap ilegal, dan Anda bisa didenda atau diminta membongkar bangunan oleh pemerintah setempat.
Tips aman:
-
Pastikan rumah memiliki IMB, dan cocokkan dengan kondisi fisik bangunannya.
-
Untuk rumah tua, tanyakan apakah bisa ditingkatkan menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai aturan terbaru.
5. Proses Balik Nama Tanpa Akta Jual Beli (AJB) Resmi
Banyak yang tergiur membeli rumah dengan cara cepat—langsung bayar ke pemilik, lalu diberikan surat pernyataan atau kwitansi. Tapi tanpa AJB yang sah di hadapan notaris/PPAT, transaksi Anda tidak punya kekuatan hukum.
Risikonya: Balik nama bisa ditolak oleh BPN, dan kepemilikan Anda tidak diakui secara hukum.
Tips aman:
-
Selalu lakukan transaksi melalui PPAT resmi, bukan hanya surat pernyataan di atas materai.
-
Jangan tergiur harga murah jika proses hukumnya tidak lengkap.
Kesimpulan: Cek, Teliti, dan Jangan Terburu-buru
Membeli rumah second bukan hanya soal harga dan lokasi—tapi juga tentang keamanan hukum jangka panjang. Jangan ragu menggunakan jasa notaris atau agen properti profesional untuk memastikan semua dokumen dan prosedur sesuai aturan.
Ingat, lebih baik repot di awal daripada menyesal di kemudian hari.
Baca Juga :Â https://blog.rumahdewi.com/hunian-dengan-rooftop-garden-gaya-hidup-urban-yang-ramah-bumi-instagramable/