Apa Itu Sertifikat HGB, SHM, dan AJB? Ini Penjelasan Mudahnya -Bagi kamu yang sedang berencana membeli properti, baik itu rumah, apartemen, atau tanah, memahami jenis-jenis sertifikat adalah langkah penting yang nggak boleh dilewatkan. Istilah seperti HGB, SHM, dan AJB sering muncul dalam proses jual beli properti, tapi apa sebenarnya arti dari masing-masing istilah ini?
Nah, biar nggak bingung dan bisa mengambil keputusan dengan lebih bijak, yuk kita bahas satu per satu dengan bahasa yang santai dan gampang dimengerti.
1. Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan)
HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, biasanya milik negara atau pihak lain.
Ciri-ciri Sertifikat HGB:
-
Pemilik HGB hanya punya hak atas bangunan, bukan tanahnya.
-
Jangka waktu umumnya 30 tahun, dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun atau lebih, tergantung kebijakan pemerintah.
-
Banyak digunakan untuk rumah susun, apartemen, ruko, atau lahan komersial.
Kapan HGB Cocok?
Kalau kamu beli apartemen atau properti komersial di atas tanah negara atau developer, kemungkinan besar kamu akan menerima sertifikat HGB. Tapi tenang, HGB masih bisa ditingkatkan menjadi SHM, lho (nanti kita bahas di bawah).
2. Sertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik)
SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah jenis kepemilikan properti tertinggi di Indonesia. Dengan SHM, kamu punya hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya.
Ciri-ciri SHM:
-
Pemilik punya hak penuh, tidak ada batas waktu.
-
Lebih aman dan lebih kuat secara hukum dibanding HGB.
-
Hanya warga negara Indonesia (WNI) yang bisa punya SHM.
Kapan SHM Cocok?
Kalau kamu beli rumah tapak atau tanah dan ingin kepemilikan jangka panjang, SHM adalah pilihan terbaik. Properti dengan SHM juga biasanya punya nilai jual yang lebih tinggi.
3. AJB (Akta Jual Beli)
AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen hukum yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti transaksi jual beli properti.
Ciri-ciri AJB:
-
Berfungsi sebagai bukti sah bahwa telah terjadi perpindahan hak milik.
-
AJB bukan sertifikat, tapi dokumen pendukung untuk balik nama ke sertifikat atas nama pembeli.
-
Dibuat di hadapan PPAT dan harus didaftarkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Kapan AJB Digunakan?
AJB biasanya dibuat saat transaksi jual beli tanah atau rumah dilakukan. Setelah AJB selesai, pembeli harus segera mengurus balik nama sertifikat agar hak miliknya sah secara administratif.
Apa Itu Sertifikat HGB, SHM, dan AJB? Ini Penjelasan Mudahnya
Kalau tujuannya untuk investasi jangka panjang atau warisan keluarga, SHM jelas lebih unggul karena tidak ada batas waktu kepemilikan. Tapi kalau kamu beli properti komersial yang ada di atas tanah negara atau developer, kemungkinan hanya bisa dapat HGB.
Namun, HGB bisa ditingkatkan jadi SHM, selama tanahnya bukan tanah negara dan kamu memenuhi persyaratan administratifnya.
Memahami perbedaan antara HGB, SHM, dan AJB sangat penting sebelum membeli properti. Berikut ringkasan singkatnya:
Jenis Dokumen | Kepanjangan | Kepemilikan | Keterangan |
---|---|---|---|
HGB | Hak Guna Bangunan | Bangunan saja | Bisa diperpanjang / ditingkatkan ke SHM |
SHM | Sertifikat Hak Milik | Tanah & bangunan | Kepemilikan penuh, tanpa batas waktu |
AJB | Akta Jual Beli | Dokumen transaksi | Harus dilanjutkan ke balik nama sertifikat |
Jadi, sebelum membeli properti, pastikan kamu tahu jenis sertifikat yang akan kamu terima dan pahami proses legalitasnya. Properti bukan cuma soal lokasi dan harga, tapi juga soal keamanan legal dan jangka panjang.
Baca Juga : https://blog.rumahdewi.com/investasi-kos-kosan-atau-ruko-mana-yang-lebih-cuan/