Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Berapa Biayanya?
Saat membeli rumah dari orang lain, penting untuk melakukan balik nama sertifikat tanah. Langkah ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti sengketa tanah. Dengan balik nama sertifikat tanah, kita sebagai pemilik sah tanah tersebut memiliki kekuatan hukum.
Sertifikat rumah akan menjadi bukti kepemilikan sah aset berharga tersebut, sehingga penting untuk segera mengurusnya dengan baik. Hal ini penting, untuk menghindari berbagai masalah dan resiko kerugian yang berkaitan dengan kepemilikan rumah itu sendiri. Biaya balik nama rumah ini juga tidaklah begitu besar, sehingga tak ada alasan untuk menunda atau tidak melakukan proses balik nama dengan tepat.
Cara balik nama sertifikat rumah bisa dilakukan dengan :
- menyerahkan urusan ini sepenuhnya kepada notaris
- mengurus sendiri balik nama tersebut ke kantor BPN.
Apapun cara yang digunakan, pemilik rumah akan dikenakan sejumlah biaya balik nama sertifikat dan juga pajak jual beli rumah, jika transaksi rumah tersebut baru akan dilakukan di waktu pengurusan.
Lalu, bagaimana cara melakukan balik nama sertifikat tanah? Caranya cukup mudah. Kamu hanya perlu datang ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) terdekat, lalu menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas. Selanjutnya, petugas akan memerikan kelengkapan dokumen. Jika sudah selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Proses pengerjaan balik nama sertifikat tanah ini biasanya memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Berapa Biayanya?
Baca Juga : Gaya Desain Interior yang Tepat untuk Tipe Kepribadian Anda
Melakukan Balik Nama Rumah dengan Bantuan PPATÂ
Cara balik nama sertifikat rumah dengan bantuan notaris tentu akan jauh lebih mudah dan praktis. Semua urusan akan ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh mereka. Pemilik rumah hanya perlu membayarkan biaya balik nama sertifikat rumah saja. Ini bisa jadi pertimbangan bagi pemilik rumah yang sibuk dan tidak memiliki cukup banyak waktu untuk mengurus sertifikat rumah.
Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi saat akan mengurus balik nama sertifikat rumah melalui notaris:
- Sertifikat tanah (Asli) yang dimiliki oleh pihak penjual.
- KTP (fotokopi) kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
- Kartu Keluarga (fotokopi)
- Akta Jual Beli Rumah (fotokopi)
- Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB)
- Formulir permohonan balik nama yang sudah dibubuhi tanda tangan pembeli.
- Bukti pelunasan SSP PPh.
Prosedur Balik Nama Rumah dan Rincian BiayanyaÂ
Jika ingin mengurus sendiri proses balik nama sertifikat rumah, maka pahami dengan baik prosedur dan juga persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu. Selain itu, siapkan juga biaya balik nama sertifikat dengan tepat. Semua ini akan mempermudah proses pengurusan balik nama sertifikat rumah tersebut.
Berikut ini adalah cara balik nama sertifikat rumah, jik dilakukan langsung oleh pemilik rumah:
Mengurus AJB di PPAT
Jika melakukan pengurusan balik nama sertifikat rumah secara mandiri, maka prosedur yang dilalui adalah 2 tahap, yakni: pengurusan AJB di kantor PPAT dan juga pengurusan sertifikat balik nama di kantor BPN terdekat.
Prosedur di atas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
Artinya, setiap pemilik tanah yang ingin mengurus sertifikat tanah mereka harus mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan oleh PPAT selaku pihak yang berwenang. Petugas PPAT akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).
Proses ini dibutuhkan untuk memastikan keabsahan data dan dokumen lainnya, sehingga berbagai masalah dan sengketa di kemudian hari dapat dihindarkan. Namun jika balik nama rumah dilakukan oleh pihak PPAT, maka pengurusan AJB ini tentu tidak lagi perlu dilakukan sendiri oleh pemilik rumah.
Ada beberapa data yang dibutuhkan untuk mengurus AJB di kantor PPAT, antara lain:
- KTP penjual dan pembeli.
- Kartu Keluarga
- NPWP
- Surat Nikah (jika pemilik sudah menikah)
Selain beberapa dokumen di atas, pihak penjual juga wajib melampirkan beberapa dokumen berikut ini:
- Bukti pelunasan PBB.
- Sertifikat tanah yang lama.
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah yang dimiliki oleh penjual adalah milik pribadi dan tidak sedang dalam sengketa dengan pihak lain.
Lengkapi semua berkas di atas, agar pengurusan AJB bisa berjalan dengan cepat di kantor PPAT. Jika setelah pengecekan dilakukan dan diketahui bahwa tanah tersebut tidak bermasalah, maka pihak PPAT akan meminta pemilik rumah untuk melakukan pembayaran pajak PPh sebesar 2,5%. Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah pada PP Nomor 34 Tahun 2016.