Waspada! 7 Ciri Sertifikat Bodong yang Harus Dikenali Sebelum Beli Rumah -Membeli rumah bukan sekadar urusan memilih desain atau lokasi strategis. Di balik semua itu, ada satu hal krusial yang tidak boleh diabaikan: keaslian sertifikat tanah. Terlalu banyak kasus di Indonesia di mana orang tertipu karena membeli rumah dengan sertifikat bodong, alias palsu. Jika tidak hati-hati, alih-alih punya rumah impian, kamu bisa terjebak dalam konflik hukum berkepanjangan.
Agar terhindar dari risiko itu, yuk kenali 7 ciri sertifikat bodong yang wajib kamu waspadai sebelum memutuskan membeli rumah.
1. Tidak Terdaftar di BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Sertifikat asli harus terdaftar secara resmi di BPN. Kamu bisa mengeceknya melalui kantor BPN setempat atau menggunakan layanan sertifikat online lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Jika data sertifikat tidak ditemukan dalam sistem, ini alarm bahaya pertama.
2. Kualitas Cetakan yang Buruk
Sertifikat asli dicetak dengan kertas khusus berlogo Garuda dan watermark yang terlihat saat disinari. Kalau kamu menemukan sertifikat dengan:
- Warna cetakan buram,
- Tinta mudah luntur,
- Kertas tampak tipis seperti fotokopian,
…besar kemungkinan itu palsu. Periksa juga apakah nomor seri dan stempel basahnya terlihat meyakinkan.
3. Tidak Ada Tanda Tangan Pejabat Resmi
Sertifikat tanah yang sah selalu ditandatangani oleh pejabat BPN dan dilengkapi dengan cap resmi. Jika tanda tangan terlihat hasil scan atau fotokopi, jangan langsung percaya. Verifikasi keaslian tanda tangan dan stempel sangat penting, terutama pada bagian belakang sertifikat (halaman pengesahan dan riwayat).
4. Informasi yang Tidak Konsisten
Periksa data dengan teliti:
- Nama pemilik,
- Nomor hak milik,
- Luas tanah,
- Letak atau batas tanah.
Kalau ada ketidaksesuaian antara sertifikat dengan dokumen pendukung (seperti PBB, IMB, atau KTP pemilik), kamu wajib curiga.
Waspada! 7 Ciri Sertifikat Bodong yang Harus Dikenali Sebelum Beli Rumah
5. Transaksi Tanpa Notaris atau PPAT
Penjual yang tidak melibatkan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) resmi dalam proses jual-beli patut dipertanyakan. Ini bisa jadi upaya untuk menghindari pemeriksaan legalitas sertifikat. Selalu pastikan transaksi dilakukan secara resmi dan tercatat.
6. Riwayat Sertifikat Tidak Jelas
Sertifikat asli memiliki riwayat atau catatan peralihan hak yang lengkap, terutama di bagian belakang dokumen. Jika sertifikat yang diberikan kosong tanpa catatan, atau bahkan mengaku sebagai “sertifikat baru” tanpa bukti pemecahan atau balik nama, kamu perlu mengecek lebih lanjut.
7. Penjual Terlihat Terburu-buru dan Harga Terlalu Murah
Jika penjual memaksamu segera membayar uang muka dengan alasan “banyak peminat” atau “harga hanya berlaku hari ini”, padahal harganya terlalu murah dari pasaran, hati-hati. Ini bisa jadi strategi penipuan, apalagi jika dokumen legal tidak bisa ditunjukkan secara utuh.
Tips Ekstra: Jangan Ragu Gunakan Jasa Profesional
Kalau kamu merasa ragu atau belum paham soal legalitas properti, gunakan jasa notaris, PPAT, atau konsultan properti yang terpercaya. Biaya tambahan ini sebanding dengan keamanan yang kamu dapatkan.
Penutup
Membeli rumah adalah keputusan besar dan jangka panjang. Jangan tergoda dengan harga miring atau janji manis tanpa verifikasi. Selalu pastikan sertifikat tanah yang kamu terima benar-benar asli, terdaftar, dan sah secara hukum.
Ingat, lebih baik ribet di awal daripada menyesal di belakang.
Baca Juga : https://www.rumahdewi.com/blog/kpr-tanpa-dp-di-2025-apakah-masih-menguntungkan-atau-justru-berisiko