]741*2
-Membeli properti, entah itu rumah pertama atau investasi masa depan, adalah langkah besar dalam hidup banyak orang. Tapi sayangnya, antusiasme sering kali membuat kita lupa bahwa membeli properti bukan hanya soal lokasi atau harga, tapi juga soal hukum. Banyak kasus sengketa properti bermula dari kurangnya pemahaman terhadap aspek hukum dasar yang seharusnya jadi prioritas sejak awal.
Agar Anda tidak terjebak dalam masalah di kemudian hari, berikut adalah 5 hal hukum penting yang wajib Anda ketahui sebelum membeli properti di Indonesia.
1. Jenis Sertifikat Tanah: SHM, HGB, atau AJB? Pahami Perbedaannya
Sertifikat adalah bukti legal kepemilikan atas suatu bidang tanah atau bangunan. Namun, tidak semua sertifikat memberi hak yang sama. Ini tiga yang paling umum:
-
SHM (Sertifikat Hak Milik)
Ini adalah jenis sertifikat terkuat di Indonesia. Pemilik SHM memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan. WNI bisa memilikinya, sedangkan WNA tidak. -
HGB (Hak Guna Bangunan)
Umumnya digunakan untuk properti di kawasan perumahan developer. Anda punya hak untuk membangun dan menggunakan tanah tersebut, tapi bukan hak milik penuh. Masa berlaku HGB biasanya 30 tahun dan bisa diperpanjang. -
AJB (Akta Jual Beli)
AJB bukan sertifikat kepemilikan. Ini hanya bukti bahwa transaksi telah terjadi. Tanah yang hanya berbekal AJB belum bersertifikat dan bisa berisiko tinggi.
Kesimpulan: Pastikan properti yang Anda beli sudah bersertifikat, dan jenis sertifikatnya sesuai kebutuhan jangka panjang.
2. Periksa Legalitas dan Status Tanah di BPN
Sebelum menandatangani apa pun, lakukan pengecekan legalitas tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Beberapa hal yang perlu dicek:
-
Apakah tanah tersebut tercatat atas nama penjual?
-
Apakah ada sengketa hukum yang sedang berjalan?
-
Apakah tanah berada dalam zona merah (rawan longsor, banjir, atau kawasan hutan lindung)?
-
Apakah sertifikat sudah benar dan bebas dari tumpang tindih kepemilikan?
Pengecekan ini bisa dilakukan secara manual di kantor BPN atau lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
3. Pastikan Tidak Ada Beban atau Agunan di Atas Tanah
Tanah atau rumah bisa dijadikan jaminan kredit di bank. Jika properti yang Anda incar sedang diagunkan, status kepemilikannya tidak sepenuhnya bebas. Anda berisiko kehilangan uang jika transaksi dilakukan tanpa pelunasan kredit sebelumnya.
Bagaimana mengeceknya?
-
Lihat bagian “beban” di sertifikat tanah.
-
Atau minta penjual menunjukkan surat lunas jika properti sebelumnya diagunkan.
5 Hal Hukum yang Wajib Diketahui Sebelum Membeli Properti di Indonesia
4. Gunakan Jasa Notaris/PPAT yang Terpercaya
Proses balik nama, pembuatan AJB, hingga pengecekan keabsahan dokumen semua melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Pilih notaris yang netral dan terpercaya, bukan sekadar rekomendasi dari penjual.
Kenapa ini penting?
-
Notaris akan memverifikasi dokumen dan mencegah Anda membeli properti bermasalah.
-
Mereka akan memastikan proses balik nama di BPN berjalan lancar dan sah di mata hukum.
5. Cek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG
IMB (yang kini dikenal sebagai PBG – Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Tanpa IMB/PBG, bangunan bisa dianggap ilegal dan berpotensi kena sanksi pembongkaran.
Sebelum membeli, pastikan:
-
Bangunan punya IMB lama atau PBG baru.
-
Bangunan tidak menyalahi garis sempadan atau peruntukan tata ruang.
Ini juga penting saat Anda ingin mengubah fungsi rumah (misalnya menjadi tempat usaha).
Penutup
Membeli properti bukan sekadar soal rasa nyaman atau harga menarik. Banyak orang tersandung pada masalah hukum hanya karena melewatkan pemeriksaan dokumen yang sebenarnya sederhana.
Jangan ragu untuk bertanya, menggunakan jasa profesional, dan tidak terburu-buru dalam membuat keputusan. Karena ketika semua legalitas sudah aman, Anda bisa tidur lebih nyenyak di rumah baru tanpa khawatir masa depan.
Baca Juga :Â https://blog.rumahdewi.com/diy-perbaikan-rumah-kapan-bisa-sendiri-kapan-harus-panggil-tukang/