Berikut Ini Jenis Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat

0
433
KPR Sudah Lunas? Nah Ini Hal Penting Yang Harus Kamu Perhatikan

Berikut Ini Jenis Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat

Sertifikat tanah merupakan dokumen sah yang digunakan sebagai bukti kepemilikan. Sertifikat tanah akan memperkuat posisi pemilik properti di mata hukum serta bisa melindungi pemilik dari klaim yang tidak sah.

Selain sertifikat, ada beberapa surat atau dokumen yang bisa menjadi bukti kepemilikan suatu tanah atau properti. Dibawah ini ada beberapa jenis dokumen lainnya dikutip dari laman Pinhome.

Berikut Ini Jenis Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat

  • Girik

Girik adalah surat tanah yang sering digunakan untuk urusan perpajakan. Walaupun begitu, seringkali digunakan sebagai bukti kepemilikan atas tanah, dikenal sebagai tanah girik.

Pemiliknya dapat menjadi turun-temurun atau melalui transaksi jual-beli. Penting untuk diketahui bahwa tanah girik masih tetap berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

  • Letter C

Letter C adalah dokumen tanah tradisional yang digunakan sejak zaman kolonial Belanda. Meskipun tidak memiliki sertifikat resmi, letter C dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan dalam transaksi jual-beli. Meski demikian, dokumen ini seringkali memiliki data yang kurang lengkap.

  • Petok D

Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat lainnya adalah Petok D. Petok D adalah bukti kepemilikan tanah setara dengan sertifikat sebelum UUPA disahkan.

Baca Juga: Desain Ruang Tamu di Teras Rumah Yang Simpel dan Nyaman

Berikut Ini Jenis Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat

Meskipun kini hanya digunakan sebagai bukti pembayaran pajak, petok D pernah digunakan sebagai bukti kepemilikan yang kuat.

  • Surat hijau

Surat Hijau adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) khusus Surabaya. Ini diberikan kepada penyewa lahan milik pemerintah kota. Meski terbatas pada wilayah tertentu, Surat Hijau berperan penting sebagai bukti kepemilikan lahan.

  • Pipil tanah

Pipil Tanah adalah Surat Tanda Pembayaran Pajak sebelum 1960 di Bali. Surat ini digunakan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah adat.

  • Rincik

Rincik adalah Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia sebelum 1960. Ini digunakan untuk membuktikan penguasaan dan penggunaan tanah adat di beberapa daerah, seperti Makassar.

  • Eigendom Verponding

Terakhir, bukti kepemlikan tanah selain sertifikat yang perlu Pins ketahui adalah Eigendom Verponding.

Surat ini merupakan bukti kepemilikan tanah Verponding pada masa kolonial Belanda. Meskipun kuno, masih digunakan dalam beberapa perjanjian jual-beli. Namun, sesuai peraturan, status eigendom dapat dikonversi menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Semua bukti kepemilikan ini, selain sertifikat, memiliki sejarah dan peran penting dalam kepemilikan tanah di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik, proses jual beli properti dapat berlangsung dengan lancar dan aman.