Pajak Yang Harus Kita Bayar , Saat Memiliki Rumah –Â Ketika membeli rumah atau jenis hunian lainnya , kita bukan hanya harus mengelurkan uang untuk biaya perawatan , iuran bulanan , tetapi juga harus membayar pajaknya.
Pajak rumah tidak jauh berbeda dengan jenis pajak lainnya,agar tidak kaget saat menerima pajak rumah yg telat di bayar , yuk kita pahami apa itu pajak rumah.
Secara umum pajak rumah biasa dikaitkan dengan biaya yang diperlukan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Biaya ini dapat dibebankan baik ketika pertama kali terjadi transaksi jual beli unit rumah baru atau saat rumah sudah terjual dan berganti kepemilikan. Pembayaran biaya ini berlaku untuk pihak perorangan atau pengembang.
Selain itu pajak terhadap sebuah rumah juga berlaku sebagai penanda bahwa seseorang sah secara hukum sebagai pemilik rumah.
Pajak Yang Harus Kita Bayar , Saat Memiliki Rumah
Saat Anda akan membeli atau menjual properti maka Anda akan menemui berbagai jenis pajak yang terkait dengan proses ini. Hal ini terjadi baik pada pembeli maupun penjual baik ketika proses jual beli atau ketika Anda sudah memiliki properti tersebut.
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak rumah yang harus Anda bayar setiap tahun sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 1985 dengan batas nilai jual properti terkena pajak minimal Rp 8 juta.
Rumus dasar PBB adalah 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak.
Akan tetapi Anda harus mencari tahu terlebih dahulu berbagai komponen penghitungan PBB di bawah ini:
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah
- NJOP bangunan
- NJOP tanah serta bangunan
- NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sesuai dengan ketetapan regional tertinggi sebesar Rp12.ooo.ooo
- Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 20% untuk rumah dengan nilai kurang dari Rp 1 miliar atau 40% bagi rumah senilai lebih dari Rp 1 miliar dari NJOP
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pajak yang harus dibayar hanya satu kali pada saat membeli rumah baru. PPN ini juga berlaku baik jika Anda membeli dari pengembang maupun perorangan.
PPN diambil dari pembelian atas properti yang memiliki nilai diatas Rp36 juta sebesar 10% dari nilai transaksi.
Rumus menghitung PPN adalah: Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau sebesar 10% x DPP.
3. Pajak Bea Balik Nama (BBN)
Saat Anda membeli rumah maka Anda perlu melakukan proses balik nama dari pihak penjual. Biasanya langkah ini ditangani oleh pengembang, namun jika Anda membeli secara perorangan maka proses ini perlu dilakukan sendiri atau melalui notaris. Sehingga BBN merupakan pajak yang harus dibayar hanya satu kali pada saat baru membeli rumah.
Rumus menghitung BBN secara mandiri adalah nilai tanah per m2 x luas tanah (m2) / 1000. Setelah itu tambahkan dengan ongkos membuat sertifikat sekitar Rp 25 ribu.
4. Pajak Rumah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada pihak pembeli. Hal ini diperkuat dengan ketetapan UU No. 21 Tahun 1997 yang menjadikan tanah dan bangunan sebagai objek pajak. Ketentuan ini juga berlaku baik untuk perorangan atau sebuah badan tertentu. Seperti PPN dan BBN, BPHTB merupakan pajak yang harus dibayar hanya satu kali pada saat membeli rumah baru.
Bagaimana cara menghitungnya? Rumus BPHTB cukup sederhana yakni 5% x (Nilai Total Transaksi – Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)). Perlu diperhatikan NPOPTKP memiliki perbedaan besaran antara satu daerah dengan yang lain.
Denda PBB itu sendiri senilai 2% dari jumlah pajak yang harus Anda bayar. Di sisi lain denda ini terus diakumulasi selama jumlah bulan Anda belum melunasi pajak rumah. Perlu Anda ketahui juga ketentuan denda ini memiliki dasar Peraturan Menteri Keuangan bernomor 78/PMK.03/2016 mengenai besaran denda pajak.
Batas waktu penunggakan sendiri selama 24 bulan atau 2 tahun dengan PBB terutang yang dicantumkan pada SPPT harus dilunasi 1 tahun setelah surat diterima pemilik properti dalam hal ini wajib pajak.
Jadi sebagai warna negara Republik Indonesia yang baik , dan untuk menghindari denda yang tidak di inginkan , wajib bayar pajak tepat waktu ya.
Baca Juga :Â https://blog.rumahdewi.com/menurut-feng-shui-5-elemen-ini-harus-seimbang/