Apa Itu Take Over Atau Over Kredit Rumah , Untung Atau Buntung?

0
317
Apa Itu Take Over Atau Over Kredit Rumah , Untung Atau Buntung?

Apa Itu Take Over Atau Over Kredit Rumah , Untung Atau Buntung? – Take Over atau Over Kredit rumah , bisa menjadi salah satu cara mendapatkan tempat tinggal, hal ini biasanya umum terjadi karena tiba0-tiba kesulitan membayar cicilan KPR.

Take over KPR rumah adalah pengalihan KPR rumah kepada pihak lain yang dilakukan secara sah berdasarkan sebuah perjanjian yang berlaku di bawah aturan hukum. Sederhananya, take over KPR itu membeli rumah yang masih dalam masa cicilan oleh pemilik sebelumnya.

Biasanya, untuk dapat membeli rumah dengan sistem take over terdapat beberapa pihak yang harus hadir, yaitu pemohon take over, penjual rumah dalam status KPR yang masih berlangsung, pihak bank penyedia dana, dan pihak notaris untuk mengurus dokumen pengalihan kredit.

Yuk kita pahami keuntungan dan kerugian dari Take Over atau Over Kredit rumah.

Apa Itu Take Over Atau Over Kredit Rumah , Untung Atau Buntung?

Keuntungan Membeli Rumah Melalui Over Kredit

  • Harga Murah: Harga rumah yang dijual melalui over kredit seringkali lebih rendah daripada harga pasaran. Ini bisa menjadi kesempatan bagi Anda untuk memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau.
  • Proses Lebih Cepat: Dalam beberapa kasus, proses over kredit bisa lebih cepat daripada membeli rumah baru, terutama jika melibatkan skema over kredit bawah tangan. Ini dapat menghemat waktu dalam memenuhi impian Anda memiliki rumah.
  • Kondisi Fisik yang Sudah Ada: Biasanya, rumah yang dijual melalui over kredit sudah berdiri dan siap huni. Anda tidak perlu menunggu proses konstruksi atau renovasi.

Kerugian Membeli Rumah Melalui Over Kredit

  • Proses yang Kompleks: Proses over kredit bisa menjadi lebih kompleks daripada membeli rumah baru. Melibatkan notaris, pihak bank, dan dokumen-dokumen hukum yang rumit.
  • Potensi Konflik: Dalam skema over kredit bawah tangan, terdapat potensi konflik jika tidak semua aspek hukum dan perpajakan diurus dengan benar. Ini bisa menyebabkan masalah di kemudian hari.
  • Tidak Mendapatkan Jaminan Kondisi Rumah: Anda mungkin tidak mendapatkan jaminan atas kondisi fisik rumah. Jadi Anda perlu melakukan pemeriksaan ground untuk memastikan tidak ada masalah tersembunyi.
  • Kemungkinan Biaya Tambahan: Biaya seperti denda bank, biaya notaris, dan biaya administrasi lainnya bisa menjadi tambahan yang perlu Anda tanggung. Pastikan Anda memahami semua biaya ini sebelum meneken perjanjian over kredit

Jadi menurut para readers Untung atau Buntung nih?

Baca Juga : https://blog.rumahdewi.com/ternyata-ini-penyebab-harga-marmer-sangat-mahal/

SHARE