Harga Rumah Bisa Terdampak Kalau PPN Naik Jadi 12%?
Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% paling lambat pada Januari 2025 mendatang. Naiknya tarif PPN bisa berimbas pada barang-barang yang dibeli, termasuk rumah. Terkait hal tersebut, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun buka suara.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan, terkait kenaikan PPN menjadi 12% masih akan dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terlebih dahulu.
“Karena dampaknya kan perumahan ini punya multiple efek, jadi itu pasti akan dibahas kembali (soal PPN 12%). Kan belum diberlakukan kan (PPN 12%),” katanya kepada wartawan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Zainal Fatah mengatakan jika benar ada kenaikan PPN menjadi 12% tentu ada kekhawatiran karena dapat mempengaruhi pilihan-pilihan masyarakat dalam menggunakan uangnya, termasuk dalam pembelian rumah. Walau demikian, menurutnya pemerintah akan memiliki cara untuk mengatasi hal tersebut, termasuk dalam menurunkan jumlah backlog rumah.
Zainal mencontohkan seperti yang terjadi saat pandemi COVID-19 di mana daya beli masyarakat turun dan penjualan perumahan anjlok. Guna siasati hal tersebut, pemerintah memberikan solusi berupa pemberlakuan PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP).
Harga Rumah Bisa Terdampak Kalau PPN Naik Jadi 12%?
Baca Juga: Inspirasi Hunian dengan Gaya Baru Inilah Desain Rumah Paviliun Yang Keren di 2024
“Gambarannya gini deh. Waktu kita pandemi, pemerintah kan mengambil kebijakan PPN DTP, (PPN) ditanggung pemerintah. Itu dibentuk cara yang kita carikan. Pemerintah pasti carikan (solusinya),” tuturnya.
Ketika ditanya apakah tahun depan PPN DTP akan dilanjutkan atau tidak untuk menyiasati jika PPN benar-benar naik menjadi 12%, Zainal mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut. Namun, kata Zainal, pemerintah pasti akan mencarikan jalan keluarnya.
“Jadi pasti tidak akan dibiarkan masalahnya. Yang waktu pandemi saja kita carikan (solusinya),” pungkasnya.
Sebagai informasi, tarif PPN saat ini masih sama seperti pada tahun 2022 yaitu 11%. Kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.