BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Program MLT Untuk Yang Ingin Punya Rumah !
Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas yang diberikan BP Jamsostek kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) berupa perumahan bagi pekerja yang ingin memiliki hunian.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani menyatakan, tujuan MLT ini di antaranya memberikan kemudahan dan kepastian kepada pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki rumah.
“Tujuan lainnya untuk mendukung pemerintah mewujudkan program “Sejuta Rumah” dan memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja secara terus menerus,” timpal Riza, Rabu (05/03).
Dia mengungkapkan, program MLT BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tuban baru dimulai tahun ini, dan pihaknya juga telah melakukan penjajakan dengan beberapa developer atau pengembang perumahan.
Untuk pendanaan program MLT ini, lanjut Riza, melalui uang muka sendiri, uang muka untuk MLT, jaminan JHT 30 persen bagi kepesertaan minimal 10 tahun. Uangnya nanti dapat digunakan untuk uang muka beli perumahan dan juga pendanaan melalui Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
“Ini salah satu bentuk pengembangan layanan tambahan Jaminan Hari Tua (JHT), sebab syarat program MLT ini minimal peserta mengikuti 3 program, yaitu JKK, JKM dan JHT,” bebernya.
Perempuan asal Semarang itu berkata, jenis MLT ini meliputi pinjaman uang muka perumahan (PUMP), Kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK) dengan sasaran pekerja dan developer.
“Skema pembiayaan KPR maksimal Rp 500 juta dengan bunga BI repo rate maksimal ditambah 3,5 persen dengan jangka waktu maksimal 30 tahun, ini khusus pekerja yang belum memiliki rumah,” serunya.
Ia melanjutkan, untuk yang sudah memiliki rumah, dapat mengajukan biaya Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta, dengan jangka maksimal 15 tahun.
BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Program MLT Untuk Yang Ingin Punya Rumah !
Baca Juga : Penuhi Kriteria Berikut Ini Jika Ingin Mempunyai Rumah di Jakarta Bebas BPHTB
“Bukan hanya itu, untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta jangka waktu maksimal 15 tahun,” sambung Riza.
Sedangkan untuk pengembang atau developer yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengajukan pembiayaan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK) pinjaman maksimal 80 persen dari nilai konstruksi tidak termasuk harga tanah, maksimal lamanya 5 tahun, bunga sekitar 8 persen.
“Untuk syarat mendapat program MLT BPJS Ketenagakerjaan minimal sudah menjadi peserta selama 1 tahun, perusahaan tertib administrasi dan iuran, pembelian rumah pertama atau belum memiliki rumah, dan memenuhi syarat bank atau OJK,” jelas dia.
Dari apa yang disampaikan Riza, apabila ada yang kurang paham dapat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Tuban Jalan WR Supratman Nomor 62 Sendangharjo, Tuban.