Langkah Aman dan Sukses Beli Hunian Pertama – Kamu mau membeli hunian untuk pertama kalinya? Langkah pertama, kamu harus benar-benar teliti memilih pengembang. Kalau enggak, bayangkan gimana kalau dana untuk beli rumah yang sudah payah-payah kamu kumpulkan lantas ‘menguap’ begitu saja. Jangan cepat tergiur pada tawaran kalau kamu belum menelisik asal-usul si pengembang. Coba simak beberapa kiat berikut ini agar kamu tak jadi korban pengembang ‘nakal’.
Profil Perusahaan Pengembang
Pastikan sebelum kamu membayar uang tanda jadi (booking fee), kamu mengetahui profil perusahaan pengembang dan proyek-proyek yang mereka sudah bangun apa saja.
Teliti bagaimana izin peruntukan tanah, izin lokasi, aspek penatagunaan lahan, site plan yang sudah disahkan, Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT), nomor sertifikat tanah, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan surat Izin Penggunaan Bangunan (IPB).
Pastikan tanah yang hendak dibangun sudah dalam masa pematangan atau tinggal pemacangan tiang pondasinya.
Sertifikat Atas Nama Pengembang
Saat awal pembelian rumah, pastikan sertifikat masih atas nama pengembang. Pastikan pula usai pembayaran, sertifikat atas nama pengembang beralih menjadi nama pembeli. Bakal sulit melakukan transaksi penjualan kembali jika masih berstatus milik pengembang.
KPR Disetujui Dulu, Baru Bayar Uang Muka (DP)
Jangan sampai kamu sudah membayar DP dan sisanya ingin melalui KPR atau KPA, ternyata belum akad dengan pihak bank.
Ada kemungkinan pihak bank menolak permohonan KPR/KPA-mu karena ada syarat yang kurang. Kalau sudah gini, bakal repot deh kamu meminta kembali uang muka yang sudah masuk.
Baca Teliti Perjanjian yang Dibuat Pengembang
Pastikan dalam surat perjanjian, pengembang mencantumkan klausul andaikata dia melanggar perjanjian (wanprestasi), ada kompensasinya. Sebelum menandatangani berita acara serah terima, periksa kembali rumah yang akan kamu terima sesuai dengan aturan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
PPJB Beralih AJB
Saat sudah serah-terima rumah, kamu harus mengalihkan status Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) menjadi Akta Jual Beli (AJB). AJB dengan pengembang sebagai bukti sah dalam hukum, hak atas tanah dan bangunan sudah beralih ke pembeli.
Jangan Lupa Status Sertifikat Hak Milik (SHM)
Setelah AJB selesai, kamu sebagai pembeli mendapatkan sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari pengembang. Untuk pembelian rumah, para pembeli harus mengurus SHM, terkecuali apartemen yang hanya bisa HGB (Hak Guna Bangun) karena tanahnya tak akan bisa dimiliki.
Harus Ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sebelumnya, pastikan pengembang memiliki keabsahan IMB ketika memulai pembangunan. Jika tidak ada, jangan sesekali mencoba membayar uang muka kepada pengembang.
Jangan Lakukan Transaksi Jual-Beli Bawah Tangan
Apabila rumah yang mau dibeli dalam status dijaminkan di bank, lakukan pengalihan atau pembayaran kredit pada bank yang menangani. Kemudian, buat akta jual beli di hadapan notaris
Inilah artikel tentang Langkah Aman dan Sukses Beli Hunian Pertama. Semoga bermanfaat.
baca juga :3 Jalan Menghadapi Lesunya Industri Properti
Sumber : okezone.com