Ada kabar gembira yang berhembus awal tahun ini bagi Anda yang sering ditolak KPR-nya saat mengajukan aplikasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Alasan penolakan tentu saja kerap berkaitan dengan besaran penghasilan minimal yang menjadi patokan perbankan dalam menyetujui aplikasi KPR.
Karena inilah Anda atau masyarakat berpenghasilan tidak tetap divonis tak memenuhi syarat. Alhasil, impian untuk memiliki rumah idaman pun raib.
Namun, kini Anda tak perlu khawatir. Pasalnya, Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan KPR mikro atau bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan akan diluncurkan pada tahun ini.
Skema pembiayaan tersebut ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari kalangan pekerja informal seperti nelayan, wiraswasta, tukang bakso, pedagang kaki lima, dan lain-lain.
Keputusan dibuatnya bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan tersebut bertolak dari aplikasi KPR para pekerja informal yang sering ditolak bank atas alasan tidak memenuhi syarat dari segi penghasilan.
Nantinya, skema ini ditujukan untuk para pekerja informal dengan penghasilan minimal Rp 2 juta dan maksimal Rp 6 juta per bulan.
Lantas, seperti apa bantuan ini secara otomatis disalurkan kepada para MBR tersebut?
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPRÂ Maurin Sitorus menyatakan bantuan ini akan bersifat progresif.
“Artinya, semakin rendah penghasilan, semakin besar bantuannya, semakin tinggi penghasilannya maka semakin kecil bantuannya,” jelas dia saat ditemui selepas Rapat Kerja di Auditorium Kementerian PUPRÂ Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Lebih lanjut Maurin menuturkan, jika penghasilan MBR tersebut sebesar Rp 2 juta, mereka bisa mendapat bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah sebesar 30 persen dari harga rumah.
Namun, jika gajinya lebih tinggi atau misalnya Rp 4 juta-Rp 6 juta, bantuan yang diberikan hanya 15 persen sampai 20 persen dari harga rumah.
Ada pun harga rumah yang ditetapkan bisa dibeli menggunakan skema pembiayaan ini sekitar Rp 200 juta.
Maurin juga menjelaskan bagaimana skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan ini.
Pertama, MBR diwajibkan untuk menabung terlebih dahulu di bank pelaksana selama setahun hingga tabungannya mencapai lima persen dari harga rumah.
Jika harga rumah diibaratkan Rp 200 juta, tabungan MBR harus mencapai Rp 10 juta. Kemudian, lanjut Maurin, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar 25 persen dari harga rumah.
“Itu kan Rp 40 juta, ditambah dengan tabungan MBR jadi Rp 50 juta, nah itu yang akan dibayarkan di muka dan sisanya mereka cicil sendiri dengan suku bunga komersial,” imbuh dia.
Sampai saat ini sudah ada empat bank yang berminat ikut menjadi pelaksana skema ini. Keempatnya adalah BTN, BRI, BJB, dan Bank Arta Graha.
Itulah artikel tentang solusi bagi anda yang sering ditolak KPR-nya oleh bank, semoga bermanfaat.
baca juga :Tips KPR Lancar hingga Masa Cicilan Usai
sumber : kompas.com