Hak Pakai merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang dapat diberikan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria atau UU No. 5 Tahun 1960. Di artikel kali ini, kita akan membahas cara meningkatkan sertifikat hak pakai menjadi SHM.
Menurut Pasal 42 UUPA, Hak Pakai hanya bisa diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Baca Juga :
- BPN Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Se-Indonesia Setiap Tahun
- Gawat, Rusun Non Hunian Terancam Tak Bersertifikat
- Langkah Aman dan Sukses Beli Hunian Pertama
Kemudian ditambah lagi dengan pemegang hak pakai adalah kementrian, badan-badan pemerintah, badan-badan keagamaan dan sosial serta perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.
Terbitnya hak pakai ini adalah karena keputusan pemberiannya oleh pejabat negara yang berwenang. Pejabat negara yang berwenang dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pertanahan.
Jika hak pakai tersebut diberikan kepada WNI, maka sertifikat hak pakai tersebut bisa ditingkatkan statusnya menjadi hak milik dengan mengajukan peningkatan haknya ke Kantor Pertanahan setempat. Beberapa persyaratan yang harus dilampirkan saat mengajukan peningkatan hak menjadi hak milik tersebut adalah:
- Asli sertifikat.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan.
- Identitas pemilik berupa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pemohon.
- Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB yang menyatakan bahwa bangunan tersebut dibangun rumah tinggal. Dalam hal tidak ada IMB, bisa melampirkan Surat Keterangan Lurah atau Kepala Desa yang lazim disebut PM1 yang menyatakan bahwa bangunan diperuntukkan bagi rumah tinggal.
- Surat Pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang tanah seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5000 (lima ribu) m2.
Demikian cara meningkatkan Sertifikat Hak Pakai menjadi Hak Milik.
sumber : asriman.com