Kelengkapan Dokumen untuk Penjualan Proyek Perumahan

0
2209
Kelengkapan Dokumen untuk Penjualan Proyek Perumahan

Kelengkapan Dokumen untuk Penjualan Proyek Perumahan – Penjualan adalah ujung tombak dari semua bisnis, tak terkecuali bisnis properti. Tanpa penjualan sebuah proyek akan tertatih-tatih, sekarat dan mati. Oleh karena itu wajib hukumnya setiap developer properti memberikan perhatian serius kepada marketing proyeknya.

Proses penjualan produk property seperti perumahan tidak sama dengan proses penjualan barang kebutuhan sehari-hari atau penjualan benda-benda bergerak seperti pakaian, mobil, dan lain-lain.

Penjualan benda-benda bergerak tersebut bisa ditransaksikan sekali waktu dan sekali tempat saja. Prosesnyapun sederhana, dibayar uangnya dan barangnyapun berpindah tangan.

Namun berbeda halnya dengan penjualan properti, yang tidak bisa ditransaksikan sekali waktu dan secara spontan saja karena dalam penjualan produk properti berupa perumahan membutuhkan dokumen-dokumen.

Apabila penjualan dilakukan untuk produk primary atau berupa perumahan baru oleh developer, kelengkapan dokumen tersebut bertujuan agar ketika konsumen setuju untuk membeli unit rumah dapat langsung dilakukan jual beli dalam bentuk pengikatan untuk langkah awal.

Kelengkapan dokumen ini bertujuan agar tertib adminstrasi proyek terjaga sehingga mempermudah dalam mengontrol proyek dan manajemen arus kas.

Setelah terjadi penjualan atau konsumen menyatakan setuju untuk membeli unit rumah yang ditawarkan maka sederet langkah turutannya sudah menanti, bahkan kegiatan tambahanpun kadang harus dipenuhi seperti perubahan bentuk rumah, pindah kavling dan sebagainya.

Selalu buat kesepakatan tertulis tentang apapun dengan konsumen

dokumen-perubahan-bentuk-rumah
Apapun kesekapakatan antara Anda dengan konsumen harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis. Jika konsumen ingin ada perubahan desain atau pindah kaveling maka hal itu harus ada kesepakatan tertulis berupa perjanjian perubahan bentuk rumah dan perjanjian pindah kaveling.

Prinsipnya adalah apapun kegiatan yang akan dilakukan di proyek yang berhubungan dengan konsumen harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis sehingga dalam proses serah terima terlihat bahwa produk yang diserahkan sesuai dengan yang sudah diperjanjikan.

Sehingga jika terjadi komplain dari konsumen akan sangat mudah kita menanggapinya. Hindari perjanjian yang bersifat lisan karena hal itu berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena negara kita menganut sistem hukum positif dimana pembuktian harus dengan bukti tertulis.

Nama-nama dokumen untuk penjualan produk properti

nama-dokumen-untuk-penjualan-properti
Nama atau macam dokumen ini tidak baku sehingga kita bisa menamakan dokumen-dokumen tersebut menurut kenyamanan kita. Yang terpenting adalah dokumen-dokumen tersebut memuat segala sesuatu mengenai penjualan rumah, seperti besarnya Uang Tanda Jadi, Besarnya Uang Muka atau Down Payment (DP) dan kapan pembayaran DP tersebut serta bagaimana proses pembayaran selanjutnya.

Jika pembayaran dengan hard cash harus dipastikan kapan pembayaran dilunasi, begitu juga jika pembayaran secara bertahap harus ditetapkan waktu dan besar pembayarannya dan sanksi atau penalty apabila tidak dibayar tepat waktu.

Jika pembayaran dengan KPR, maka harus dicantumkan besarnya DP dan kesiapan berkas KPR dan proses akad kredit.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

Booking form atau daftar isian pemesanan

pertimbangkan-5-hal-ini-jika-bangun-rumah-sendiri-kjpnrdcwxk
Booking form ini ditandatangani pada saat konsumen menyatakan setuju untuk membeli rumah. Dalam booking form ini tercantum besarnya booking fee, uang muka dan waktu pembayarannya. Dalam booking form ini juga harus memuat data konsumen dan data-data teknis unit rumah yang dipesan, seperti nomor kavling, tipe rumah dan lain-lain.

Booking form ini bisa juga dikatakan sebagai Perjanjian Pendahuluan Jual Beli.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Nama dari perjanjian ini tidak harus PPJB, yang terpenting adalah dalam perjanjian tersebut memuat identitas developer, identitas konsumen, objek yang diperjanjikan dan lain-lain.

Pasal-pasal perjanjian diantaranya harus memuat:

Harga rumah
Cara pembayaran rumah, seperti hard cash, bertahap atau KPR
Pasal-pasal normatif seperti pembatalan, sanksi-sanksi dan lain-lain
Gambar rencana ruman
Waktu pembangunan
Waktu serah terima
Dan hal lain yang dianggap penting
Surat Perintah Pembangunan

Surat perintah pembangunan ini ditujukan kepada bagian pembagunan yang lazim disebut site manager. Dalam surat perintah pembangunan ini juga memuat data-data teknis rumah dan waktu mulai pembangunan serta lamanya pembangunan.

Surat Perintah Kerja (SPK)

Surat Perintah Kerja ditujukan kepada pelaksana atau kontraktor. Hal yang penting ada dalam Surat Perintah Kerja ini adalah spesifikasi teknis, volume dan harga masing-masing item pekerjaan dan atau nilai borongan. Dalam SPK ini juga harus memuat waktu selesainya pekerjaan atau waktu serah terima rumah.

Berita Acara Serah Terima Rumah

berita-acara-serah-terima
Dokumen ini memuat keterangan bahwa rumah sudah selesai dibangun dan setelah dilakukan pengecekan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam dokumen-dokumen sebelumnya. Formatnya tidak baku, yang terpenting adalah adanya keterangan bahwa rumah sudah selesai dibangun dan diserahkan kepada developer untuk diserahkan lagi kepada konsumen.

Seluruh berkas-berkas tersebut di atas harus dibuat sesuai dengan banyaknya unit rumah yang dipasarkan. Sehingga catatan history setiap kavling bisa terekam dengan rapi mulai pada saat pembayaran booking fee sampai dengan serah terima.

Item-item tersebut bisa dimodifikasi, ditambah atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan.

baca juga :8 Trik Bikin Rumah Kembali Baru

Sumber : asriman.com