Masyarakat yang Tak Punya Slip Gaji Bisa Cicil Rumah lho!
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memiliki cara untuk mendapatkan rumah bagi masyarakat yang tidak memiliki slip gaji lewat hibah tanah program 3 Juta Rumah.
Namun, ada beberapa kriteria penerima hibah yang harus dipenuhi, mulai dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memiliki rumah berdasarkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Nomor 9 Tahun 2021.
Kemudian, masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli rumah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 7 Tahun 2022. Lalu, masyarakat berpenghasilan Rp 7 juta (belum menikah) dan Rp 8 juta (sudah menikah) untuk wilayah non-Papua berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 22 Tahun 2023.
Masyarakat yang Tak Punya Slip Gaji Bisa Cicil Rumah lho!
Baca Juga : Pemerintah Bakalan Menghapus Pajak Beli Rumah Harga Bisa Turun Sampai 21 Persen
Bagi masyarakat yang tidak memiliki gaji, tanah tersebut akan menjadi jaminan agunan bagi perbankan.
Sementara bagi yang memiliki slip gaji, tanah dan slip gaji tersebut yang menjadi jaminan agunan kepada bank. “Tanah hibah hanya digunakan untuk pembangunan 3 Juta Rumah dan tidak boleh diperjualbelikan dan disewakan kepada pihak lain,” ungkap Menteri PKP Maruarar Sirait.