Perlukah Asuransi Rumah Tinggal?

0
235
Perlukah Asuransi Rumah Tinggal?

Perlukah Asuransi Rumah Tinggal? – Asuransi kesehatan dan jiwa adalah produk yang biasa kita beli untuk melindungi diri kita dari hal yang tidak di inginkan dan selain asuransi kesehatan dan jiwa,juga ada asuransi pendidikan dan juga asuransi keuangan.

tapi semakin kesini semakin jenis banyak jenis asuransi, seperti asuransi rumah, salah satu fungsi asuransi rumah dan bangunan adalah untuk menjaga dari hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran yang tidak di sengaja ataupun bencana alam.

yuk kita pahami lebih dalam apaitu asuransi rumah

Asuransi rumah adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap timbulnya kerugian akibat terjadinya kebakaran, tindak pencurian, atau kerusakan yang ditimbulkan oleh bencana alam.

Dengan memiliki asuransi rumah, kamu pun bisa memiliki proteksi jika sewaktu-waktu timbul kerugian akibat bencana alam, seperti banjir, terjadinya kebakaran rumah, ataupun tindak pencurian.

Membeli asuransi rumah, kamu bisa meminimalisir biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan rumah karena biaya tersebut nantinya akan ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi.

Selain itu, adanya asuransi rumah pun akan memberikan perlindungan terhadap barang yang ada di dalam properti, melindungi barang seni berharga di dalam rumah, memberikan perlindungan jika:

  • Mengurangi risiko kerugian ketikan terjadi musibah.
  • Terjadi gugatan hukum.
  • Membuat nilai rumah atau properti tetap terjaga.
  • Jaminan risiko kemalingan atau perampokan.
  • Menjaga nilai rumah.
  • Menjadi syarat mengajukan pinjaman.
  • Memberikan tempat tinggal sementara.

Lebih penting lagi, asuransi rumah pun akan membuat kamu selalu merasa nyaman dan aman.

Jenis Asuransi Rumah

Dalam asuransi rumah, terdapat beberapa jenis perlindungan yang bisa kamu pilih berdasarkan kebutuhan ataupun besaran premi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Berikut adalah jenis-jenis asuransi yang ada saat ini:

Property All Risk Ini merupakan jenis asuransi kebakaran yang bersifat unnamed perils, yakni memberikan jaminan terhadap seluruh resiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, kecuali risiko-risiko yang tertera pada pengecualian, yaitu:

  • Perang,
  • Terorisme
  • Nuklir dan radioaktif
  • Keterlambatan
  • Kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha
  • Kesengajaan
  • Ketidakjujuran karyawan
  • Kerusakan mekanik dan boiler
  • Polusi atau kontaminasi.
Asuransi Kebakaran Secara umum, objek pertanggungan dalam asuransi kebakaran adalah harta benda yang dapat berupa bangunan termasuk perabot/peralatan, mesin-mesin, persediaan barang (stock), barang dagangan, dan barang-barang yang tidak secara khusus dikecualikan dalam pengecualian polis.

Tertanggung atau pengguna dari asuransi kebakaran adalah:

  • Individu atau Perusahaan pemilik bangunan rumah tinggal, kantor, pertokoan, rumah sakit, hotel, pabrik, gudang dan bangunan lainnya
  • Bank pemberi kredit pemilikan rumah

Asuransi kebakaran tidak hanya bisa digunakan saat musibah kebakaran saja, melainkan ada kondisi-kondisi khusus yang juga akan memberikan perlindungan terhadap aset dan investasimu.

Misalnya saja, terjadi kerusuhan, tersambar petir, banjir atau kejatuhan pesawat terbang.

Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) Asuransi ini merupakan polis standard yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebagai bentuk layanan asuransi kebakaran.

Manfaat dari produk asuransi properti ini adalah memberikan perlindungan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:

  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Kejatuhan pesawat
  • Asap
Asuransi Kebanjiran Asuransi jenis ini biasanya digunakan orang yang tinggal di daerah dengan risiko banjir yang tinggi.

Dengan mengikuti program asuransi ini, kamu dapat melindungi rumah dan risiko kehilangan harta benda akibat banjir.

Biasanya jenis asuransi sifatnya merupakan tambahan dari asuransi hunian yang telah kamu daftarkan sebelumnya.

Jadi, k etika banjir tiba, kamu hanya perlu mengklaim banjir yang menerjang hunian kamu ke pihak asuransi.

Syarat Mendaftar Asuransi Rumah

Untuk mendaftar asuransi rumah, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan yaitu:

  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi Sertifikat Tanah.
  3. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan.
  4. Fotokopi Surat Pajak Bumi dan Bangunan.

Kamu juga bisa mendaftar asuransi rumah dengan mengundang agen asuransi ke rumah atau bertemu di kantor asuransi. Konsultasikan selengkap dan sedetil mungkin dengan agen mengenai harga premi dan proteksi yang paling cocok dengan kondisimu.

Perlukah Asuransi Rumah Tinggal? 

Cara Klaim Asuransi Rumah

Untuk meng-klaim asuransi rumah, berikut berbagai proses yang perlu kamu pahami, seperti penjelasan berikut ini:

  1. Melaporkan Kejadian Kerusakan Secepat Mungkin

    Segera laporkan kejadian yang terjadi (misalnya kebanjiran) kepada pihak asuransi sesegera mungkin. Laporan bisa dilakukan dengan surat, faximile atau via telepon atau mengunjungi langsung kantor asuransi.

  2. Membuat Laporan Kerugian karena Kebakaran

    Setelah melaporkan kebakaran, berikutnya kamu juga harus mengisi dan melengkapi laporan atau keterangan tertulis mengenai kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh musibah yang kamu alami. Biasanya formulir yang perlu diisi terkait:

    • Tempat, tanggal dan waktu terjadinya kerusakan
    • Penyebab kerusakan
    • Besarnya kerugian yang tertanggung dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak, dan masih bisa terselamatkan
    • Informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi (pihak penanggung)

    Jangan lupa juga menyiapkan dokumen pendukung klaim lainnya kepada pihak asuransi. Seperti buku-buku catatan, fotokopi KTP, dokumen polis asuransi, foto-foto kerugian/barang hilang dan rusak, laporan dari BMG dan lain sebagainya.

  3. Tahapan Identifikasi Polis

    Setelah pihak asuransi mendapatkan seluruh laporan beserta dokumen yang dibutuhkan. Berikutnya perusahaan asuransi akan langsung melakukan identifikasi terhadap validitas polis. Terdapat setidaknya 3 informasi yang akan dicari pada tahap ini yaitu:

    • Apakah penanggung memiliki kepentingan atas objek yang mengalami kerusakan
    • Apakah kerusakan terjadi dalam masa waktu pertanggungan
    • Apakah premi telah dilunasi atau dibayar.
  4. Pemeriksaan Klaim oleh Perusahaan Asuransi

    Setelah hasil identifikasi polis valid. Perusahaan asuransi berikutnya akan melakukan penelitian di lapangan utnuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya.

    • Terdapat beberapa informasi dasar yang akan ditelusuri oleh pihak asuransi yaitu:
    • Penyebab terjadinya kerusakan
    • Tempat terjadinya kerusakan
    • Jumlah kerugian yang dialami
    • Jumlah harga sisa dari bangunan/barang/mesin yang tidak terbakar/rusak

    Ketika klaim telah dianggap valid. Pihak asuransi akan memberitahukan nasabah berapa besar jumlah ganti rugi yang akan dibayarkan yang menjadi tanggung jawab pihak asuransi.

  5. Hasil Pengajuan Klaim

    Setelah diperoleh kesepakatan mengenai jumlah ganti ruginya, nantinya pihak asuransi akan mempersiapkan pembayaran klaim untuk kamu. Pembayaran ganti rugi dilakukan selambat-lambatnya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan pada polis atau sesuai perjanjian.

Tips Memilih Asuransi Rumah

Saat ini ada banyak perusahaan asuransi yang memberikan layanan asuransi rumah. Namun, mengingat pentingnya perlindungan yang akan kamu dapatkan dari sebuah layanan asuransi rumah, maka sudah sewajarnya kamumempertimbangkan hal ini dengan sangat matang.

Berikut ini adalah tips dalam memilih asuransi rumah yang bisa dijadikan pertimbangan:

  1. Pilih Perusahaan Asuransi yang Telah Terdaftar dan Diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

    Temukan sebuah perusahaan asuransi yang memiliki kredibilitas dan reputasi yang baik, hal ini akan menjadi jaminan layanan yang akan didapatkan dari mereka. Gunakan hanya perusahaan asuransi yang terpercaya serta bisa memenuhi kebutuhan akan layanan asuransi yang mumpuni.

  2. Menggunakan Polis yang Tepat dan Sesuai Kebutuhan

    Pastikan mengetahui dengan baik, isi keseluruhan polis asuransi yang akan dibeli dan gunakan. Jika ternyata mengalami masalah untuk mempelajari isi polis tersebut, maka ada baiknya menanyakannya kepada seorang ahli atau broker asuransi.

  3. Pilih Cakupan yang Memadai

    Hitung dan pertimbangkan dengan cermat setiap komponen pertanggungan yang akan didapatkan, dengan begitu kamu bisa mendapatkan manfaat yang maksimal atas pembelian asuransi yang digunakan.

Penetapan Premi Asuransi Rumah

Premi asuransi rumah ditetapkan perusahaan asuransi berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, ganti rugi dan harga premi yang ditetapkan perusahaan asuransi tidak bisa sembarangan.

Ada dua penentu besarnya harga premi asuransi rumah yang diterapkan oleh OJK, yaitu:

  1. Aturan Besaran Premi dari OJK

    Berdasarkan SEOJK Nomor 6 tahun 2017 bagian III tentang Tarif Premi dan Kontribusi Lini Usaha Asuransi Harta Benda. Perusahaan dengan pertimbangan   profesional underwriter  dapat menetapkan premi sebagai berikut:

    • Untuk pertanggungan dengan nilai uang pertanggungan kurang dari USD100,000,000.00 (seratus juta dolar Amerika) tidak diberikan potongan tarif Premi atau Kontribusi.
    • Untuk pertanggungan dengan nilai uang pertanggungan mulai dari USD100,000,000.00 (seratus juta dolar Amerika) sampai dengan USD200,000,000.00 (dua ratus juta dolar Amerika), dapat diberikan potongan tarif Premi atau Kontribusi paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
    • Untuk pertanggungan dengan nilai uang pertanggungan di atas USD300,000,000.00 (tiga ratus juta dolar Amerika) sampai dengan USD1,000,000,000.00 (satu miliar dolar Amerika), dapat diberikan potongan tarif Premi atau Kontribusi paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen).
    • Untuk pertanggungan dengan nilai uang pertanggungan di atas USD1,000,000,000.00 (satu miliar dolar Amerika), mengikuti mekanisme pasar internasional.
  2. Kelas Konstruksi

    Tarif Premi atau Kontribusi yang diterapkan adalah tarif Premi atau Kontribusi sesuai dengan kelas konstruksi, dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Kelas Konstruksi 1: Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 1 (satu) apabila dinding, lantai, dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela dan/atau pintu beserta kerangkanya, dinding partisi, dan penutup lantai boleh diabaikan.
    • Kelas Konstruksi 2: Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 2 (dua) adalah bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas 1 (satu), dengan kelonggaran penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras, dinding boleh mengandung bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% (dua puluh persen) dari luas dinding, serta lantai dan struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.
    • Kelas Konstruksi 3: Semua bangunan selain yang disebutkan pada kelas konstruksi 1 (satu) dan konstruksi 2 (dua).

Cara Menghitung Premi Asuransi Rumah

Untuk mengetahui cara menghitung premi asuransi rumah, kamu perlu memahami apakah perusahaan asuransi yang dipilih menanggung objek bangunan saja atau bangunan dan isi rumah sekaligus. Jika sudah mengetahuinya, gunakan rumus ini untuk menghitung premi asuransi rumah:

  1. Premi Bangunan Saja

    Bila ingin melakukan proteksi atas bangunan saja, maka pertama kamu harus hitung dulu nilai (uang) pertanggungan rumah. Rumusnya yaitu:

    UP = Luas Bangunan dalam m2 X Harga Rumah per m2

    Sebagai contoh, Daniar memiliki aset rumah dengan luas bangunan 100 m2. Harga per m2 nya adalah Rp5.000.000. Maka uang pertanggungan Daniar adalah:

    100 m2 X Rp5.000.000 = Rp500.000.000

    Bila pihak asuransi memberikan rate premi sebesar 0,23% (rate premi ditentukan oleh perusahaan asuransi), maka perhitungan premi asuransi rumah Daniar khusus untuk bangunan saja adalah:

    Premi = Rate X Uang Pertanggungan

    0,23% X Rp500.000.000 = Rp1.150.000

    Maka premi yang harus dibayar Daniar adalah Rp1.150.000.

  2. Premi Bangunan dan Isi

    Sebenarnya perhitungannya sama dengan premi bangunan saja, akan tetapi uang pertanggungannya ditambahkan dengan nilai isi seperti perabotan. Sebagai contoh, Daniar ingin mengasuransikan isi perabotan rumahnya senilai Rp100.000.000. Berikut ini rumus uang pertanggungannya:

    UP = (Luas Bangunan dalam m2 X Harga Rumah per m2) + Total nilai perabot rumah (isi)

    100 m2 X Rp5.000.000 + Rp100.000.000 = Rp600.000.000

    Maka perhitungan preminya sebagai berikut:

    0,23% X Rp600.000.000 = Rp1.380.000

    Bila Daniar ingin mengasuransikan perabotannya juga, maka premi asuransi yang harus dibayarkannya adalah Rp1.380.000.

Lindungi Properti Kesayangan dengan Maksimal

Sebagai sebuah aset yang bernilai tinggi, maka sudah sewajarnya rumah dilengkapi dengan perlindungan asuransi. Selain memberikan kamu rasa aman, asuransi juga melindungi kamu dari berbagai risiko finansial yang mungkin akan dialami suatu hari nanti.

Jangan berat hati membayar sejumlah premi dalam asuransi rumah yang dibeli, hal tersebut akan berbanding lurus dengan manfaat perlindungan yang akan didapatkan.

Baca Juga : https://blog.rumahdewi.com/selain-walk-in-closet-ternyata-ada-walk-in-fridge-juga-loh-yuk-kita-simak-apa-itu-walk-in-fridge/