Rumah di Batam akan Bebas PBB

0
8

Rumah di Batam akan Bebas PBB

Pemerintah Kota Batam akan memberikan keringanan pajak berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp120 juta. Kebijakan ini akan segera diterapkan setelah verifikasi data terhadap 118 ribu rumah yang memenuhi kriteria.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Muhammad Aidil Sahalo, mengatakan aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Nomor 1/2022 dan Peraturan Daerah yang menyebutkan minimal daerah memberikan bebas PBB dengan NJOP sebesar Rp80 juta.

“Rumah dengan NJOP kurang lebih Rp120 juta sudah sangat jarang, sehingga warga Batam yang bisa menikmati bebas PBB ini adalah mereka yang sudah penuhi kriteria yang telah ditentukan,” tuturnya.

Mayoritas rumah dengan NJOP sekitar Rp120 juta berada di Kavling Siap Bangun (KSB), seperti di Sagulung, Seibeduk, Bengkong Kota, dan Belian.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang tidak mampu, meskipun Pemko Batam akan kehilangan potensi Penerimaan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9 miliar. “Tiap kebijakan akan ada dampaknya,” imbuhnya.

Rumah di Batam akan Bebas PBB

Baca Juga : 5 Tanaman Ini Bisa Mengusir Ular di Rumah

Rumah di Batam akan Bebas PBB

Berdasarkan APBD 2025, target PBB-P2 mencapai Rp270 miliar. Aidil berharap masyarakat patuh membayar pajak bumi bangunan tepat waktu. *

(sumber: gokepri.com)