Inilah Biaya Tambahan Yang Harus Disiapkan Jika Membeli Apartemen

0
1934
Inilah Biaya Tambahan Yang Harus Disiapkan Jika Membeli Apartemen

Inilah Biaya Tambahan Yang Harus Disiapkan Jika Membeli Apartemen – Membeli apartemen tidak hanya harus membayar harga unit apartemen saja. Terdapat biaya-biaya tambahan yang harus disiapkan jika membeli apartemen. Sayangnya tidak semua calon pembeli mengetahuinya dan seringkali salah dalam perhitungan biaya yang harus dikeluarkan.

Baik itu pembayaran secara tunai ataupun kredit dengan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen), anda membutuhkan setidaknya 10% dari harga apartemen untuk membayar biaya tambahan lainnya. Lantas apa saja sih biaya tambahan yang harus disiapkan jika membeli apartemen? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga :


Inilah biaya tambahan yang harus disiapkan jika membeli apartemen

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Sesuai dengan aturan dari pemerintah, hanya properti dengan harga dibawah Rp42 juta saja yang bebas dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Perlu kalian ketahui, saat ini harga properti paling murah saja berada di kisaran Rp200 jutaan. Oleh karena itu, otomatis pembelian apartemen anda akan dikenakan PPN 10% dari harga jual properti. Biasanya pembayaran PPN bisa melalui developer dan pelaporannya juga akan dilakukan oleh developer.

BPHTB (Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Perlu diketahui seluruh transaksi apartemen baik itu dalam kondisi baru ataupun bekas akan dikenakan BPHTB (Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Oleh karena itu, pembeli apartemen wajib membayar BPHTB sebesar 5% dari nilai transaksi dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak).

Contohnya, NJOPTKP di provinsi DKI Jakarta adalah Rp60 Juta. Jika harga apartemen sebesar Rp100 Juta, maka biaya BPHTB yang harus dibayar adalah 5% dari harga apartemen dikurang NJOPTKP, 5% x (100juta – 60juta) = Rp2 juta.

PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)

Di tahun 2015 lalu, pemerintah melakukan revisi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008 mengenai pajak barang mewah. Properti diatas Rp 2 Miliar akan terkena PPnBM. Pajak ini juga hanya akan dikenakan apabila apartemen dibeli melalui developer dan bukan perseorangan. Besaran PPnBM adalah 20% dari harga jual properti.

Itulah biaya tambahan yang harus disiapkan jika membeli apartemen. Semoga bermanfaat!

SHARE