Mencuri Listrik, Anda Akan Dihukum – Pencurian terhadap listrik bukan sesuatu yang asing lagi bagi orang orang, mencoba meyambungkan kabel kabel untuk mendapatkan aliran listrik gratis.
Termasuk Tindakan Pencurian
Dikutip dari hukumonline.com, R. Soesilo menjelaskan apa saja yang tergolong tindakan pencurian. Penjelasan tersebut tercantum dalam buku karyanya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal(hal. 249-250).
Dalam buku tersebut tercantum bahwa perbuatan yang tergolong pencurian adalah perbuatan “mengambil”, harus berupa “suatu barang”, barang harus “seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, dan pengambilan dilakukan dengan maksud “memiliki” barang itu dengan “melawan hukum/hak”.
Sudah jelas bahwa bahasan kita kali ini termasuk tindakan pencurian. Aturan hukum mengenai tindakan pencurian salah satunya diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Isinya sebagai berikut:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900”
Baca Juga :
- Mencegah Pendarahan Pasca Melahirkan Dengan Teknik Pijat Rahim
- 5 Wastafel Berdesain Unik Pengindah Kamar Mandi
- 3 Cara Alami Mengusir Tikus Yang Berkeliaran Dirumah
Terkait isi KUHP di atas, telah dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP). Dengan demikian, jumlah denda yang harus dibayarkan menjadi Rp900.000.
Fenomena Pencurian Listrik
Meski sudah ada aturan mengenai pencurian dalam KUHP, masih banyak masyarakat Indonesia yang melakukan hal ini. Tidak percaya? Coba Anda perhatikan di pinggir jalan. banyak pedagang yang menyambungkan kabel ke tiang listrik atau rumah sekitar untuk menerangi kios bongkar pasang mereka.
Bukan hanya para pedangang, tidak menutup kemungkinan tetangga di samping rumah pun menyambungkan kabel untuk mendapatkan aliran listrik gratis. Apabila hal tersebut terjadi, masih ada aturan lain mengenai hukuman bagi para pencuri listrik yang akan dibahas pada poin berikutnya.
ukuman Mencuri Listrik
Perlu diketahui bahwa penggunaan listrik pun diatur dalam KUHP. Di dalamnya membahas mengenai penggunaan listrik yang bukan merupakan hak pribadi, alias mencuri. Aturannya sendiri terdapat dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan. Isinya sebagai berikut:
“Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).”
Sangat besar juga ‘kan denda yang harus dibayarkan? Bayangkan saja kerugiannya. Di awalnya memang akan merasa untung karena bisa menikmati listrik gratis tanpa harus membayar sepeserpun.
Apabila ketahuan dan dituntut, maka bersiap-siaplah para pelaku pencurian listrik mendekam di penjara selama beberapa tahun atau membayar denda senilai miliaran rupiah. Sebelum hal tersebut terjadi, sebaiknya kita harus saling mengingatkan.
Mencuri Listrik, Anda Akan Dihukum
Source : urbanindo.com