Penuhi Kriteria Berikut Ini Jika Ingin Mempunyai Rumah di Jakarta Bebas BPHTB

0
8

Penuhi Kriteria Berikut Ini Jika Ingin Mempunyai Rumah di Jakarta Bebas BPHTB

Pemerintah mendukung Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian yang layak. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kebijakan ini ditetapkan melalui keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada November 2024.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merealisasikan Program 3 Juta Rumah . Sebagai bentuk tindak lanjut, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024 yang mengatur pengecualian BPHTB bagi MBR di wilayah DKI Jakarta.

Regulasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki hunian yang layak serta memperluas kesempatan mendapatkan tempat tinggal yang terjangkau.

Penuhi Kriteria Berikut Ini Jika Ingin Mempunyai Rumah di Jakarta Bebas BPHTB

Baca Juga : Rumah Dengan Desain A-Frame Apakah Cocok Dibangun di Indonesia?

Penuhi Kriteria Berikut Ini Jika Ingin Mempunyai Rumah di Jakarta Bebas BPHTB

Melansir dari keterangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk dapat menikmati pembebasan BPHTB, di antaranya:

Kepemilikan Rumah Pertama

Masyarakat yang ingin mendapatkan insentif BPHTB harus membeli rumah pertama yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal permanen, bukan sebagai investasi atau kepentingan komersial. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa insentif diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal.

Luas Bangunan Maksimal 36 Meter Persegi

Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002, rumah sederhana yang sehat harus memiliki luas minimal 9 m² per orang dengan tinggi langit-langit rata-rata 2,8 meter. Jika satu keluarga terdiri dari empat orang, maka luas rumah yang dibutuhkan adalah 36 m².

Batas Maksimal Nilai Perolehan Rp650 Juta

Agar dapat menikmati pengecualian BPHTB, rumah yang dibeli tidak boleh memiliki nilai lebih dari Rp650 juta. Batas ini ditetapkan untuk memastikan bahwa rumah yang dibebaskan dari BPHTB benar-benar tergolong sebagai hunian yang terjangkau bagi MBR.

Jenis Hunian yang Termasuk dalam Pengecualian

Rumah yang masuk dalam program pembebasan BPHTB harus berupa rumah umum atau satuan rumah susun yang diperoleh melalui program pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, hunian ini harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.

Pelaporan Perolehan Hak Secara Online

Masyarakat yang memenuhi kriteria pengecualian BPHTB wajib melaporkan perolehan hak atas tanah dan bangunan mereka kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Pelaporan ini dilakukan melalui sistem pajak online untuk mempermudah administrasi dan mempercepat proses verifikasi.