Surat Yang Harus Di Perhatikan Saat Membeli Rumah

0
480
Surat Yang Harus Di Perhatikan Saat Membeli Rumah

Surat Yang Harus Di Perhatikan Saat Membeli Rumah – Saat ingin membeli rumah baik secara KPR atau Tunai anda perlu memperhatikan atau mempersiapkan surat-surat agar prosesnya berjalan mudah dan lancar dan pastikan mempersiapkan nya sebelum membeli rumah. supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Berikut surat-surat yang harus diperhatikan.

1. Sertifikat kepemilikan

Surat penting pertama yang perlu dimiliki adalah sertifikat kepemilikan. Sertifikat ini merupakan bukti utama kepemilikanmu terhadap sebidang tanah.

2. Sertifikat hak milik (SHM)

Surat penting selanjutnya yang perlu dimiliki saat ingin beli rumah adalah sertifikat hak milik atau SHM.

3. Sertifikat hak guna bangunan (SHGB)

SHGB adalah surat penting lainnya saat ingin beli rumah. Seperti namanya, surat ini memberi hak bagi pemilik untuk mendirikan bangunan di sebidang tanah.

4. Sertifikat hak pakai (SHP)

Surat penting selanjutnya yang perlu ada saat beli rumah adalah sertifikat hak pakai atau SHP.

5. Sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB)

Seperti namanya, sertifikat ini diterbitkan dengan tujuan untuk mendapatkan izin membangun rumah di sebidang tanah. Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah setempat.

6. Sertifikat hak guna usaha (SHGU)

Surat lainnya yang perlu dimiliki adalah sertifikat hak guna usaha. Sertifikat ini dibutuhkan jika kamu ingin mendirikan usaha di tanah milik pemerintah.

7. Surat pajak bumi dan bangunan (PBB)

Surat ini juga penting untuk dimiliki saat ingin beli rumah. PBB menjadi bukti pembayaran pajak atas rumah atau bangunanmu sendiri.

8. Akta jual beli

Dokumen lain yang penting dimiliki saat ingin membeli rumah adalah akta jual beli.Akta jual beli adalah dokumen yang menjadi bukti sah terhadap transaksi jual-beli sebidang tanah atau rumah.

Surat Yang Harus Di Perhatikan Saat Membeli Rumah

Itu adalah beberapa surat yang penting dimiliki saat ingin beli rumah. Pastikan sudah memegang surat-surat ini sebelum melakukan pembelian atau pembayaran rumah.

Baca Juga : https://blog.rumahdewi.com/kunci-pintu-elektronik-lebih-aman-dan-awet/

SHARE