Pemerintah Ancam Blokir Rekening Bank Jika Tidak Bayar Pajak

0
3351

Pemerintah Ancam Blokir Rekening Bank Jika Tidak Bayar Pajak – Jika terbukti penunggak pajak memiliki banyak uang di rekening, maka rekening akan diblokir. Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan segera berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. Sampai dengan 20 Maret 2017, jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara dari para Wajib Pajak di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I mencapai Rp 4,6 triliun.

Dikutip dari : hukumonline.com,  Apa yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melanjutkan reformasi perpajakan, termasuk pelaksanaan Pasal 18 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak?

Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi mengatakan, bahwa DJP menyiapkan ‘tiga senjata baru’ untuk melanjutkan reformasi perpajakan, termasuk pelaksanaan Pasal 18 UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank, serta program peningkatan layanan kepada Wajib Pajak (WP).

Apa saja ‘tiga senjata baru’ itu?

1.  aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik. Menurut Ken, aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik ini bertujuan untuk mempersingkat waktu penyelesaian permohonan akses data nasabah bank yang memakan waktu panjang, yakni 239 hari. Demi memangkas waktu tersebut, DJP dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2015 lalu telah melakukan serangkaian pembahasan. Dan hasilnya, kesepakatan untuk menerapkan aplikasi pembukaan rahasia bank.

Aplikasi pembukaan rahasia bank ini, lanjut Ken, dibagi atas dua bentuk. Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia), yang merupakan aplikasi internal Kementerian Keuangan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menkeu, dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) yang merupakan aplikasi internal OJK untuk mempercepat pemberian izin atas surat permintaan Menkeu.

Dua aplikasi ini akan saling terhubung sejak 1 Maret 2017 nanti. “Dengan adanya aplikasi elektronik ini, pembukaan data nasabah bank diharapkan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 30 hari yang akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan sehingga dapat mendorong tingkat kepatuhan WP,” kata Ken dalam konferensi pers di Kantor DJP, Senin (13/2).

Namun, Ken mengatakan bahwa tidak semua pihak memiliki akses untuk membuka rekening bank WP. Yang memiliki wewenang untuk membuka rekening bank adalah seluruh Kepala Kantor Pajak dan beberapa lembaga yang bekerjasama dengan DJP seperti PPATK dan OJK. Bagi WP yang terbukti memiliki banyak uang di rekening (beberapa rekening) dan masih menunggak pajak, maka rekening-rekening tersebut akan diblokir sampai mencukupi seluruh tunggakan pajak.

Sebelum pemblokiran dilakukan, tambah Ken, WP yang bersangkutan akan dikirimi surat elektronik oleh WP untuk mengklarifikasi harta yang sudah dilaporkan melalui SPT.

2. Terkait implementasi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Pasal 18 UU Pengampunan Pajak ini adalah terkait sanksi yang akan diberikan kepada WP yang tidak mengikuti TA atau yang mengikuti TA tetapi tidak melaporkan harta yang sebenarnya. Jika WP sudah mengikuti TA namun tidak secara jujur dan kemudian DJP menemukan data harta yang belum dilaporkan, maka dianggap sebagai penghasilan yang dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal beserta sanksi kenaikan sebesar 200 persen dari pajak yang kurang bayar.

Tetapi jika WP tidak  mengikuti TA dan DJP menemukan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal ini, Ken mengingatkan kepada seluruh WP yang telah atau baru akan mengikuti TA agar melaporkan harta sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Jika tidak, denda sebesar 200 persen sudah menanti pasca TA berakhir.

“Selain itu, WP yang sudah mengikuti TA agar patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam melaporkan seluruh harta yang sebenarnya pada SPT 2016 dan seterusnya,” jelas Ken.

3. Peningkatan pelayanan kepada WP. Dalam hal ini, DJP telah memberikan berbagai fasilitas termasuk e-filling, e-billing, dan e-faktur. DJP kembali mempermudah WP dengan menerbitkan e-form untuk penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2016. Melalui e-form, WP dapat mengisi SPT secara offline dan setelah selesai pengisian dapat menyampaikan DPT tersebut secara elektronik melalui sistem DJP Online. Aplikasi e-form dapat diunduh bagi sistem operasi Windows dan MacOS.

Selain menyediakan layanan e-form tersebut, DJP juga telah menerapkan pre-populated SPT, di mana data yang dimiliki DJP, termasuk data dari pihak ketiga seperti pemberi kerja, akan secara otomatis terisi pada SPT elektronik. Penerapan pre-populated SPT ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dang mengurangi kesalahan pengisian SPT yang pada akhirnya meningkatkan kepatuhan WP.

“Ketiga program itu menujukkan komitmen DJP untuk terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi admnistrasi perpajakan demi mencapai dan meningkatkan kepatuhan WP. Dan mengumpulkan penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan, bahwa merujuk data dari DJP, peserta TA hingga saat ini berjumlah 15 persen dari total WP yang terdaftar. Jika program pengampunan pajak berakhir pada akhir Maret mendatang, Andreas mempertanyakan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah terhadap 85 persen WP yang tidak mengikuti program TA.

Di sinilah letak keseriusan pemerintah untuk menegakkan law enforcement bagi WP yang menunggak pajak dan belum mengikuti TA. Jika pemerintah tidak mengambil langkah tegas, maka hal tersebut akan menciderai rasa keadilan bagi 15 WP yang mengikuti program TA.

Berdasarkan penjelasan diatas,  Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah punya cara tersendiri untuk membikin kapok wajib pajak yang lalai membayar pajak. Salah satu caranya adalah dengan ancaman pemblokiran rekening bank milik wajib pajak (WP) tersebut.

Pemerintah Ancam Blokir Rekening Bank Jika Tidak Bayar Pajak
laporan spt pemerintah jabar

Dikutip Metro TV News, (24/3), Dirjen Pajak juga mengakui bahwa tiap tahunnya pihaknya memblokir banyak sekali wajib pajak yang belum membayar pajak. Hal tersebut terpaksa dilakukan karena wajib pajak ini tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik sama sekali untuk menuntaskan pajaknya.

Berdasarkan Undang-undang (UU) 19 Tahun 1997, sebetulnya ada beberapa cara yang dilakukan sebelum pemblokiran. Tahap pertama adalah penagihan, kemudian penerbitan surat paksa, penyitaan, pelelangan harta, pencegahan penanggung pajak, hingga penyanderaan atau gijzeling.

Penyitaan dapat dilakukan ke barang milik penanggung pajak baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lain. Penyitaan itu dilakukan dengan melakukan pemblokiran terlebih dulu.

Peraturan ini bukan “barang baru”, jadi sudah sesuai aturan UU.

pemindahan sandera pajak nusakambangan
pemindahan sandera pajak nusakambangan

Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa prosedur penagihan pajak ini sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Jadi hal ini bukanlah sesuatu yang baru.  Pihaknya menyatakan bahwa rekening yang diblokir tersebut dilakukan karena yang bersangkutan susah dihubungi.

Yoga mengatakan aturan pemblokiran rekening ini tidak pandang bulu. Hal ini juga bisa terjadi pada perorangan, perusahaan BUMN, dan swasta yang lalai membayarkan pajaknya. Bahkan pemblokiran terhadap rekening sebuah perusahaan penerbangan berstatus BUMN pernah dilakukan pada tahun 2002. Selain itu, pihaknya juga bahkan menyita pesawat milik maskapai tersebut.

Pemblokiran tidak perlu meminta izin OJK.

sosialisasi tax amnest door to door
sosialisasi tax amnest door to door

Selain itu, Ditjen Pajak juga bisa melakukan pemblokiran secara langsung tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak bank juga berkewajiban untuk melakukan pemblokiran saat itu juga setelah permintaan blokir diterima dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Tak hanya pemblokiran rekening bank, penunggak pajak juga bisa disandera. Pada tahun 2016 Ditjen Pajak sudah melakukan 59 kali aksi penyanderaan. Selain itu, Ditjen Pajak juga telah memenangkan 5.367 kasus dari total 12.852 kasus yang terjadi di tahun 2016.

Aksi pemblokiran ini juga menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo adalah hal yang normal. Asalkan semua dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

sumber : business.idntimes.com

baca juga :
Ditjen Pajak Bakal Cek Rekening Orang Yang Tak Ikut Program Pengampunan Pajak