Wajibkah Penyewa Ganti Rugi Atas Kerusakan Rumah Yang Disewa?

0
3441
Wajibkah penyewa ganti rugi atas kerusakan rumah yang disewa?
Wajibkah penyewa ganti rugi atas kerusakan rumah yang disewa?

Wajibkah Penyewa Ganti Rugi Atas Kerusakan Rumah Yang Disewa? – Bagi orang atau keluarga yang belum memiliki rumah pribadi atau sedang menabung untuk membeli rumah, biasanya menyewa rumah terlebih dahulu untuk ditempati baik oleh personal maupun untuk keluarga kecilnya. Namun menyewa rumah juga tidak semudah itu loh, banyak yang harus diperhatikan agar tidak menyesal nantinya. Namun yang menjadi pertanyaan adalah ‘apakah penyewa wajib ganti rugi jika ada kerusakan pada rumah yang disewa?‘.

Baca Juga :


Wajibkah penyewa ganti rugi atas kerusakan rumah yang disewa?

Perjanjian Sewa

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa perjanjian sewa-menyewa tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Lebih tepatnya, perjanjian tersebut tercantum dalam Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUHPer.

Adanya peraturan ini membuat perjanjian sewa-menyewa bukanlah hal yang sepele. Masing-masing pihak, baik penyewa maupun yang menyewakan, perlu memenuhi kewajiban dan juga mendapatkan hak atas barang atau hunian yang disewa dalam jangka waktu tertentu.

Ketentuan sewa-menyewa pun tercantum dalam Pasal 1548 KUHPer. Berikut isi pasalnya:

“Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.”

Tanggung Jawab Penyewa?

Kondisi rumah seringkali tidak dapat diprediksi. Misalnya begini, ketika hujan turun terus-menerus, tak menutup kemungkinan bahwa atap menjadi bocor atau dinding menjadi lembap. Kalau sudah begini, apakah penyewa wajib merenovasi dan memberikan ganti rugi?

Dalam pasal yang sama, tepatnya Pasal 1562 hingga 1566 KUHPer dijelaskan mengenai kewajiban dari sang penyewa. Saat waktu penyewaan telah habis, maka penyewa harus mengembalikan kondisi rumah seperti semula

Sebagai dasarnya, sebaiknya kita lihat isi Pasal 1562 berikut ini:

“Jika antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa telah dibuat suatu pertelaan tentang barang yang disewakan, maka pihak yang belakangan ini wajib mengembalikan barang itu dalam keadaan seperti waktu barang itu diterima menurut pertelaan tersebut kecuali yang telah musnah atau berkurang harganya sebagai akibat dari tuanya barang atau sebagai akibat dari kejadian-kejadian yang tak disengaja dan tak dapat dihindarkan.”

Dalam Pasal 1564 KUHPer pun tertulis bahwa pihak penyewa wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul sewaktu masa sewa berjalan. Hal ini tidak akan berlaku jika apabila penyewa dapat membuktikan bahwa kerusakan yang dialami bukanlah kesalahannya.

Selanjutnya, bagaimana jika kerusakan terjadi akibat orang lain? Ternyata sang penyewa perlu melakukan ganti rugi. Selengkapnya dapat dilihat pada Pasal 1566 KUHPer berikut:

“Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pada barang sewa oleh teman-temannya serumah, atau oleh mereka yang mengambil alih sewanya.”

Bagaimana jika tidak mau bertanggung jawab? Maka dari itu penyewa harus menjaga rumah yang disewa dan menganggap seperti menjaga rumah sendiri

Semoga berguna dan jangan lupa sebarkan informasi ini ke orang terdekat Anda!

Wajibkah penyewa ganti rugi atas kerusakan rumah yang disewa?

SHARE