Beli Rumah Sampai di Bulan Juni 2025 Dapat Diskon Pajak

0
54

Beli Rumah Sampai di Bulan Juni 2025 Dapat Diskon Pajak

Pemerintah memutuskan untuk kembali memberlakukan kebijakan insentif pajak atas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah tapak dan satuan rumah susun.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Adapun insentif pajak diberikan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.

“Telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024,” tulis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025

Beli Rumah Sampai di Bulan Juni 2025 Dapat Diskon Pajak

Baca Juga : Tren Desain Rumah Minimalis yang Sedang Banyak Dicari

Beli Rumah Sampai di Bulan Juni 2025 Dapat Diskon Pajak

Adapun rumah tapak atau satuan rumah susun yang mendapatkan insentif yang memiliki harga jual paling mahal Rp 5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Rumah tapak baru atau satuan rumah susun juga harus telah mendapatkan kode identitas rumah. Serta pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Lebih lanjut, PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, akan diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar – Rp 5 miliar.

Sementara untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, dikenakan sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

“PPN ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” tulis PMK Nomor 13 Tahun 2025.