Hati-Hati!!, Anda Bisa Digugat Karena Kotoran Hewan Peliharaan

0
2807
Anda Bisa Digugat Karena Kotoran Hewan Peliharaan
Anda Bisa Digugat Karena Kotoran Hewan Peliharaan

Hati-Hati!!, Anda Bisa Digugat Karena Kotoran Hewan Peliharaan – Memilih untuk memelihara binatang peliharaan itu berarti anda memilih akan bertanggung jawab terhadapnya. Baik peliharaan seperti kucing, anjing, ayam, bebek atau bahkan yang lain, sebaiknya jangan dibiarkan berkeliaran sembarangan. Karena jika hewan peliharaan anda buang air sembarangan, Anda bisa dituntu, Berikut penjelasannya :

Baca Juga :


Hati-Hati!!, Anda Bisa Digugat Karena Kotoran Hewan Peliharaan

Terkait hal ini, pertama-tama kita bahas dulu dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di dalamnya memang dijelaskan beberapa aturan terkait hewan, termasuk hewan peliharaan. Meski banyak aturan terkait hewan dalam KUHP, nyatanya tidak dijelaskan secara spesifik mengenai hewan peliharaan yang membuang kotoran sembarangan.

Selanjutnya, kita beralih ke Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Di dalam KUHPer juga tidak dijelaskan secara spesifik mengenai aturan dari kotoran hewan peliharaan. Meskipun demkian, ada aturan yang menjelaskan bahwa siapapun yang memelihara hewan, maka harus bertanggung jawab sepenuhnya atas apapun yang dilakukan oleh hewannya tersebut.

Lebih jelasnya, hal tersebut tercantum dalam Pasal 1368 KUHPer yang isinya:

“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Melihat isi pasal tersebut, dapat dengan jelas kita ketahui bahwa hewan peliharaan menjadi tanggung jawab penuh dari pemiliknya, bahkan ketika hewan tersebut lepas dari pengawasan sang pemilik.

Dituntut Atas Dasar PMH

Lalu, bagaimana jika dirugikan oleh hewan peliharaan yang membuang kotoran sembarangan? Terkait hal ini, tentu sangat disarankan untuk menempuh jalur kekeluargaan. Pihak yang dirugikan bisa membicarakannya dengan pemilik hewan untuk mencari penyelesaiannya.

Apabila tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan masih merugikan, pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Terkait hal ini, sebenarnya sudah dijelaskan dalam Pasal 1365 KUHPer yang tertulis:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Jangan pernah asal menggugat!

Isi dari pasal tersebut pun perlu ditelaah lagi. Jika pemilik hewan memang memenuhi unsur yang tertulis dalam Pasal 1365 KUHPer, maka barulah pihak yang dirugikan bisa menggugat pemilik hewan secara perdata.

Sebaiknya, jika memelihara hewan tentu dijaga dan dirawat dengan baik agar tidak merugikan orang di sekitar, ya! Jangan lupa juga untuk saling mengingatkan jika tetangga ada yang memelihara hewan.

Sumber : Blog.urbanindo.com

SHARE