Apa Itu IMB dan Persyaratan Hukumnya di Tahun 2025?

0
38
Apa Itu IMB dan Persyaratan Hukumnya di Tahun 2025?

Apa Itu IMB dan Persyaratan Hukumnya di Tahun 2025? – Pernahkah kamu mendengar tentang IMB saat ingin membangun rumah atau merenovasi bangunan? Istilah ini sangat penting bagi siapa pun yang memiliki atau berencana memiliki properti. Namun, di tahun 2025, ada beberapa perubahan penting yang perlu kamu ketahui, termasuk penggantian istilah dan aturan hukumnya. Yuk, kita bahas secara lengkap dan mudah dipahami!

Apa Itu IMB?

IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, sebuah izin resmi dari pemerintah daerah yang dibutuhkan sebelum seseorang bisa membangun, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan. Tujuan IMB adalah memastikan bahwa bangunan yang didirikan aman, sesuai dengan tata ruang, dan memenuhi standar teknis serta hukum yang berlaku.

Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, istilah IMB secara resmi telah digantikan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Meski nama berubah, fungsinya tetap sama: sebagai dasar hukum pendirian atau perubahan bangunan.

Perbedaan IMB dan PBG

Sebelum kita lanjut ke persyaratan di tahun 2025, penting untuk memahami perbedaan antara IMB dan PBG:

Aspek IMB PBG
Nama Izin Mendirikan Bangunan Persetujuan Bangunan Gedung
Dasar hukum UU No. 28 Tahun 2002 UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan PP No. 16 Tahun 2021
Proses Perizinan sebelum membangun Persetujuan berdasarkan dokumen rencana teknis
Sifat Perizinan administratif Persetujuan teknis berdasarkan desain bangunan

Mulai tahun 2025, PBG sepenuhnya menggantikan IMB, sehingga semua proses pendirian atau renovasi bangunan wajib mengikuti ketentuan baru ini.

Mengapa PBG Diperlukan?

  1. Menjamin Keselamatan Bangunan – PBG memastikan bangunan dibangun sesuai standar teknis agar aman dan layak huni.

  2. Mendukung Tata Kota – Bangunan tidak boleh asal berdiri; harus sesuai rencana tata ruang dan lingkungan sekitar.

  3. Kepastian Hukum – Bangunan tanpa PBG dapat dianggap ilegal dan berisiko dibongkar oleh pemerintah.

  4. Syarat Transaksi Properti – Sertifikat PBG sering dibutuhkan dalam proses jual-beli atau pengajuan KPR.

Apa Itu IMB dan Persyaratan Hukumnya di Tahun 2025?

Berikut adalah syarat umum yang perlu disiapkan untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG):

1. Dokumen Administratif

  • Fotokopi identitas pemilik (KTP atau paspor)

  • Bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah, AJB, atau surat sewa)

  • Surat kuasa jika diurus oleh pihak ketiga

2. Dokumen Teknis

  • Gambar rencana bangunan (arsitektur, struktur, utilitas)

  • Analisis teknis bangunan (jika diperlukan)

  • Surat pernyataan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang (RTR)

3. Dokumen Lingkungan (jika dibutuhkan)

  • Analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL untuk bangunan besar

  • Persetujuan warga sekitar (terutama untuk bangunan usaha)

Cara Mengajukan PBG

Sejak diberlakukannya sistem digital oleh pemerintah, pengurusan PBG kini bisa dilakukan secara online melalui platform:

🖥️ Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
🔗 Website: https://simbg.pu.go.id

Langkah-Langkah Umum:

  1. Registrasi akun di situs SIMBG.

  2. Unggah dokumen yang diminta.

  3. Menunggu verifikasi oleh Dinas Teknis setempat.

  4. Jika disetujui, PBG akan diterbitkan dalam bentuk digital.

Apa Risiko Mendirikan Bangunan Tanpa PBG?

  • Denda administratif atau sanksi hukum

  • Bangunan bisa dianggap ilegal dan dibongkar

  • Sulit menjual properti secara sah

  • Tidak bisa mengajukan sambungan listrik/air secara legal

Kesimpulan

Di tahun 2025, IMB sudah resmi digantikan oleh PBG, dan pemilik bangunan wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru ini. Meskipun prosesnya kini dilakukan secara digital, dokumen teknis dan administratif tetap perlu dipersiapkan secara matang.

Mengurus PBG bukan hanya soal patuh hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan penghuni dan keteraturan lingkungan. Jadi, kalau kamu berencana membangun atau merenovasi rumah, pastikan semua izin dan persetujuan sudah lengkap, ya!

Baca Juga : https://blog.rumahdewi.com/tips-memilih-furniture-yang-tepat-untuk-hunian-sempit/

SHARE