Aturan Baru Pajak Properti 2025: Apa yang Harus Diketahui Pemilik Rumah? -Memasuki pertengahan tahun 2025, pemerintah resmi mengumumkan sejumlah perubahan dalam kebijakan perpajakan properti. Bagi para pemilik rumah, ini bukan sekadar wacana administratif, tetapi bisa berdampak langsung terhadap beban biaya tahunan dan rencana keuangan jangka panjang. Lalu, apa saja yang berubah? Dan apa yang perlu Anda waspadai sebagai pemilik rumah?
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Naik untuk Properti di Kawasan Premium
Mulai tahun 2025, nilai jual objek pajak (NJOP) di beberapa kawasan strategis—terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya—mengalami penyesuaian. Ini berarti tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan tersebut ikut naik.
Apa dampaknya?
Jika Anda memiliki rumah di area yang dianggap “premium” atau dengan potensi komersial tinggi, maka tagihan PBB Anda kemungkinan akan lebih besar dari tahun sebelumnya, meskipun bangunannya tidak mengalami renovasi.
Tips:
Pertimbangkan untuk mengecek ulang NJOP properti Anda di kantor kelurahan atau melalui situs resmi pajak daerah. Beberapa daerah menyediakan keringanan atau pengajuan banding jika Anda merasa nilai NJOP terlalu tinggi.
2. Properti Kedua dan Seterusnya Kini Kena Pajak Tambahan
Untuk mengendalikan kepemilikan properti berlebih dan mendorong distribusi hunian yang lebih merata, pemerintah memberlakukan pajak progresif untuk rumah kedua dan seterusnya.
Artinya:
Jika Anda memiliki lebih dari satu rumah (misalnya, satu untuk ditempati, satu lagi disewakan), rumah kedua Anda akan dikenakan tarif PBB lebih tinggi dibanding rumah pertama.
Mengapa ini penting?
Bagi Anda yang berinvestasi di bidang properti, perlu strategi ulang. Hitung ulang potensi keuntungan dari properti sewa Anda setelah dikurangi beban pajak tambahan.
3. Transaksi Jual-Beli Rumah Akan Dipotong Pajak Otomatis
Tahun 2025 juga memperkenalkan sistem baru dalam transaksi jual beli rumah. Kini, pajak penghasilan (PPh) dari penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pembeli akan langsung dipotong saat proses notaris berlangsung melalui sistem digital terintegrasi.
Apa keuntungannya?
Transparansi lebih terjaga, proses legalitas lebih cepat, dan kemungkinan “main belakang” lebih kecil.
Catatan penting:
Pastikan semua dokumen legal Anda lengkap dan sesuai. Sistem baru ini menuntut data digital yang akurat dan akan otomatis menolak dokumen yang tidak lengkap.
Aturan Baru Pajak Properti 2025: Apa yang Harus Diketahui Pemilik Rumah?
4. Diskon dan Insentif Masih Tersedia, Tapi Lebih Selektif
Bagi pemilik rumah sederhana atau masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah masih menyediakan insentif berupa pengurangan atau pembebasan PBB. Namun, proses pengajuan kini lebih ketat dan memerlukan pembuktian data keuangan yang lebih rinci.
Tips:
Jangan ragu untuk bertanya ke kantor pajak daerah mengenai skema keringanan yang bisa Anda ajukan, terutama jika rumah Anda masuk kategori subsidi atau berada di wilayah pengembangan.
5. Digitalisasi Pajak Properti: Wajib Punya Akun Pajak Online
Mulai 2025, sebagian besar urusan perpajakan properti harus dilakukan secara online melalui portal resmi pajak daerah atau nasional. Termasuk di antaranya:
-
Pembayaran PBB
-
Pengajuan keberatan atau banding
-
Melihat histori pembayaran pajak
-
Mengajukan permohonan diskon atau insentif
Mengapa ini penting?
Keterlambatan membayar pajak karena lupa atau tidak tahu tenggat waktu bisa menyebabkan denda. Dengan sistem online, Anda bisa mendapatkan notifikasi dan histori lengkap kapan saja.
Kesimpulan: Jangan Tunggu Sampai Terlambat
Perubahan aturan pajak properti 2025 mencerminkan upaya pemerintah untuk mendorong kepemilikan rumah yang lebih merata dan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Namun, sebagai pemilik rumah, Anda juga harus lebih proaktif—baik dalam memahami aturan baru, maupun dalam merencanakan keuangan jangka panjang.
Langkah sederhana seperti mengecek NJOP, mendaftar akun pajak online, dan memahami hak serta kewajiban perpajakan Anda bisa membuat perbedaan besar ke depannya.
Baca Juga : https://blog.rumahdewi.com/hukum-rumah-warisan-panduan-menghindari-sengketa-dan-membagi-properti/