Jumlah Kendaraan Bermotor Semakin Bertambah, Medan Butuh LRT – Bertambahnya jumlah kendaraan bermotor menjadi faktor parahnya kemacetan Kota Medan.
Pemerintah Kota (pemkot) Medan menilai pembangunan transportasi massal Light Rail Transit (LRT) adalah solusi mengurai kemacetan.
Selain itu yang lebih penting lagi, ungkap Akhyar, bagaimana bisa menggiring masyarakat untuk beralih menggunakan moda transportasi LRT tersebut.
baca juga :
- Unik, Inilah Gedung Yang Mampu Membersihkan Alam Sekitar
- Perangkat Mata-mata Rumah Yang Wajib Dimiliki
- Fitur Berbagi Lokasi : Yuk Share lokasi livemu dengan Facebook Messenger
“Jangan mimpi membangun jalan lebar, kita harus mengubah paradigma dengan menyediakan transportasi massal. Supaya mengurangi kemacetan karena semakin banyaknya arus kendaraan bermotor di kota ini,” kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Rabu (10/5/2017).
Menurutnya, kehadiran LRT bukan untuk gagah-gagahan tapi kebutuhan. Semua harus terintegritas, Pemkot Medan siap menjadi komandan tempur karena secara kewilayahan dan sosial kemasyarakatan dekat dengan masyarakatnya.
“Jangan jalan sendiri-sendiri, Pemko Medan sangat mendambakan LRT segera ada di Kota Medan. LRT adalah kebutuhan, bukan proyek mercusuar,” tegasnya.
Dia berharap pembangunan proyek tidak terlalu lama sebab berdasarkan kajian yang telah dilakukan pada 2024 Kota Medan diprediksi mengalami stagnasi lalu lintas.
“Kalau bisa pada 2020 proyek ini sudah running, kalau menunggu sampai 2023 Kota Medan akan mengalami stagnasi lalu lintas di 2024,” ungkap Akhyar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat menyebutkan, LRT yang akan dibangun nanti harus terintegrasi dengan Bus Rapit Transportation (BRT), commuter line dari PT KAI serta angkutan kota yang sudah ada.
“Semoga LRT ini dapat mengurai kemacetan Kota Medan,” ujar Renward.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menandatangani kesepakatan induk penyediaan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek infrastruktur Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) transportasi kota.
Kesepakatan ini bagian dari upaya mewujudkan pembangunan transportasi massal LRT Kota Medan.
Dengan jumlah penduduk sekitar 2,5 juta jiwa, tingkat kepadatan lalu lintas terus mengalami peningkatan serta laju pertumbuhan kenderaan bermotor tidak sebanding dengan peningkatan kapasitas dan konektifitas sistem jaringan jalan perkotaan.
Pemkot Medan punya kebijakan dan strategi untuk menerapkan sistem angkutan umum massal yang modern dan terpadu sesaui RPJMD 2016-2021 dan RTRW Kota Medan 2031.
“Proyek ini menggunakan skema KPBU, ditawarkan kepada badan usaha pelaksana yang berpotensi untuk membiayai, merancang, membangun, mengoperasikan dan memelihara infrastruktur, serta menyerahkan kembali infrastruktur transportasi pada akhir masa kerja sama,” kata Eldin.
Jika pembangunan proyek KPBU transportasi ini berhasil dibangun, akan memicu pengembangan jaringan prasarana transportasi lainnya di Kota Medan secara luas dan terintegrasi dalam satu kawasan Mebidangro sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo.
Eldin meminta Kemenkeu, Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi Sumut agar mengawal proyek ini menjadi proyek prioritas dan strategi nasional.
Robert Pakpahan menjelaskan, permohonan fasilitas penyiapan proyek di sektor transportasi massal dari wali kota Medan ini merupakan usulan pertama yang telah disetujui Menteri Keuangan.
Inisiatif Pemko Medan menggunakan skema KPBU, dinilai Robert sebagai langkah inovatif menuju penyediaan layanan umum yang lebih baik kepada masyarakat dengan melibatkan pihak swasta.
“Dengan skema KPBU, Pemkot Medan dapat mengupayakan tersedianya layanan infrastruktur transportasi yang berkelanjutan, terjangkau, dan berkualitas. Juga menjadi strategi dalam menjembatani keterbatasan anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam penyediaan infrastruktur,” ucapnya.
Keunggulan lain skema ini adalah, Pemkot Medan dapat mentransfer risiko desain, pembiayaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan kepada pihak swasta.
Dan menciptakan proses transaksi atau lelang yang kompetitif dan transparan sehingga mendorong terwujudnya inovasi, efektifitas, dan efisiensi dalam penyediaan infrastruktur oleh pihak swasta.
sumber : kompas.com