Mau Balik Nama Rumah?Pastikan Sudah Memenuhi Syarat Ini Ya

0
110
Mau Balik Nama Rumah?Pastikan Sudah Memenuhi Syarat Ini Ya

Mau Balik Nama Rumah?Pastikan Sudah Memenuhi Syarat Ini Ya – Saat mendapatkan warisan rumah/tanah atau membeli rumah bekas orang lain, ada baiknya untuk segera mengurus balik nama sertifikat rumah. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik yang berkaitan dengan kepemilikan tanah atau bangunan.
Untuk bisa balik nama sertifikat tanah, ada beberapa syarat, proses, dan biaya yang harus dipenuhi. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Dilansir dari laman Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bea Balik Nama (BBN) merupakan biaya yang dikenakan kepada pembeli ketika proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual.

Saat mendapatkan warisan rumah/tanah atau membeli rumah bekas orang lain, ada baiknya untuk segera mengurus balik nama sertifikat rumah. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik yang berkaitan dengan kepemilikan tanah atau bangunan.
Untuk bisa balik nama sertifikat tanah, ada beberapa syarat, proses, dan biaya yang harus dipenuhi. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Dilansir dari laman Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bea Balik Nama (BBN) merupakan biaya yang dikenakan kepada pembeli ketika proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual.

Berikut merupakan rumus dan cara menghitung biaya balik nama sertifikat rumah.

Biaya balik nama sertifikat rumah = Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000.

Sebagai contoh, asumsikan bahwa kamu mempunyai tanah seluas 100 m2. Apabila harga tanah tersebut per meter perseginya Rp 1 juta, maka biaya administrasinya adalah sebagai berikut:

Rp 1.000.000 x 100 / 1.000 = Rp100.000.

Perlu diketahui, nominal di atas itu hanya biaya balik nama sertifikatnya saja ya. Karena masih ada juga biaya untuk proses pengurusan yang harus dibayar, meliputi:

  • Biaya penerbitan AJB (umumnya berkisar 0,5-1% dari total nilai transaksi).
  • Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biasanya berkisar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
  • Biaya pengecekan sertifikat tanah (Biasanya sebesar Rp 50 ribu per sertifikat)

Mau Balik Nama Rumah?Pastikan Sudah Memenuhi Syarat Ini Ya
Ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi untuk proses balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), di antaranya:

  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat asli
  • Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli atau kuasanya
  • Izin pemindahan hak jika di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan Pajak Bumi bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya. Nantinya, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah pihak yang menerbitkan atau mencetak sertifikat rumah.

Dalam hal ini, balik nama sertifikat rumah dapat dilakukan dengan menggunakan jasa notaris ataupun mengurus secara mandiri ke kantor ATR/BPN.

Lama Proses Balik Nama Sertifikat Rumah
Umumnya, lama waktu untuk proses balik nama sertifikat rumah berkisar 14 hari hingga 3 bulan.

Setelah syarat dan proses telah terpenuhi, BPN pun akan mencoret nama pemegang hak lama lalu menggantinya dengan yang baru di buku dan sertifikat tanah.

Baca Juga : https://blog.rumahdewi.com/tips-aman-memakai-genset-listrik-di-rumah/