Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Rusak Akibat Banjir

0
1666
Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Rusak Akibat Banjir

Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Rusak Akibat Banjir – Bencana seperti banjir memang cukup sering terjadi di Indonesia. Salah satu hal yang juga dikhawatirkan ketika banjir terjadi adalah rusak atau bahkan hilangnya surat-surat berharga seperti sertifikat rumah.

Jika kamu mengalami hal tersebut, tidak perlu panik karena sertifikat rumah yang rusak masih bisa diurus loh. Kamu dapat mengurusnya ke Kantor Pertanahan yang berwenang. Prosedur untuk mengurus sertifikat yang rusak hampir sama seperti mengurus sertifikat tanah yang baru.

Bahkan lebih mudah karena dasar sertifikat yang lama sudah ada. Penasaran bagaimana saja caranya? Yuk simak langsung berikut ini!

Baca Juga :


Berikut cara mengurus sertifikat tanah yang rusak akibat banjir

Isi formulir

Hal pertama yang harus kamu lakukan untuk mengurus sertifikat tanah yang rusak adalah datangi mengisi formulir yang disediakan di loket di Kantor Pertanahan setempat.

Bawa sertifikat asli

Meski sudah rusak, jangan lupa untuk membawa sertifikat tanah asli. Setidaknya data-data nomor sertifikat atau nama pemegang hak masih bisa diketahui. Hal tersebut juga memudahkan proses pencocokan data di Kantor Pertanahan.

Lampiran PBB

Siapkan juga lampiran data SPPT PBB tahun terakhir.

Fotokopi identitas diri

Lampirkan juga fotokopi identitas diri atau jika yang mengajukan adalah pihak yang dikuasakan, lampirkan juga surat kuasa.

Bayar biaya retribusi

Setelah seluruh data dan formulir dilengkapi, Kantor Pertanahan akan mengurus sertifikat yang rusak tersebut dan menggantinya dengan yang baru.

Itulah cara mengurus sertifikat tanah yang rusak akibat banjir. Semoga bermanfaat! Untuk informasi properti atau rumah dijual lainnya silahkan kunjungi : Rumahdewi.com.

SHARE