Ini nih Perbedaan PPAT dan Notaris Yang Harus Kamu Ketahui!

0
4107
Ini nih Perbedaan PPAT dan Notaris Yang Harus Kamu Ketahui!

Ini nih Perbedaan PPAT dan Notaris Yang Harus Kamu Ketahui! – Apakah anda pernah melihat nama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris berada dalam satu plang atau banner yang sama? Sebagian orang mungkin menganggap bahwa notaris dan PPAT adalah pekerjaan yang sama. Padahal, sebenarnya PPAT dan notaris berbeda loh baik dari segi pekerjaan yang ditangani hingga kewenangannya.

Namun tidak sedikit ditemukan notaris yang juga berprofesi rangkap sebagai PPAT. Menurut undang-undang yang berlaku, tidak ada larangan mengenai rangkap jabatan notaris dan PPAT. Umumnya, PPAT merupakan pejabat yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai pembuatan hukum tertentu seperti hak tanah atau hak milik satuan rumah susun.

Sedangkan notaris merupakan pejabat yang bertugas membuat akta otentik dan kewenangan lain sesuai dengan undang undang. Notaris diangkat oleh departemen hukum dan hak asasi manusia, sedangkan PPAT diangkat oleh BPN (Badan Pertahanan Nasional).

Baca Juga :



Ini nih perbedaan PPAT dan notaris yang harus kamu ketahui!

Meski sering dianggap sama, kewenangan yang dilakukan oleh PPAT dan notaris sebenarnya cukup jauh berbeda loh.

Kewenangan PPAT

  • Jual beli
  • Hibah
  • Tukar-menukar
  • Pembagian hak bersama
  • Pemasukan ke dalam perusahaan
  • Pemberian HGB (Hak Guna Bangunan) atau hak pakai atas tanah hak milik
  • Pemberian hak tanggungan
  • Pemberian kuasa membebankan hak tanggungan

Kewenangan Notaris

  • Legalisasi (Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan tanggal surat dengan mendaftar pada buku khusus)
  • Waarmerking (Membukukan surat dengan mendaftar dalam buku khusus)
  • Membuat akta otentik mengenai ketetapan ataupun perjanjian
  • Melakukan pengesahan kecocokan surat asli dengan fotokopi
  • Memberikan penyuluhan hukum
  • Membuat akta jual beli dan sertifikat tanah

Tak hanya tugas dan kewenangan saja yang berbeda, wilayah kerja antara PPAT dan notaris juga berbeda. Anda bisa mengurus surat kepada notaris dimanapun tanpa harus sesuai dengan daerah properti berada. Berbeda dengan PPAT yang domisilinya telah ditentukan dan tidak bisa melakukan tugasnya di daerah lain.

Itulah perbedaan PPAT dan Notaris yang harus kamu ketahui! Semoga bermanfaat!